Kawaltuntas.id – Penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) di pesisir danau Limboto, Kabupaten Gorontalo, masih marak dilakukan oleh sebagian warga.
Informasi dihimpun, beberapa warga menangkap ikan dengan cara menyetrum. Padahal cara ini jelas-jelas melanggar Undang-undangĀ (UU) nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Larangan dan konsekwensi tangkap ikan ilegal ini juga dipertegas dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Subsider Pasal
85 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Baik mengebom ikan, meracuni, menyetrum, dan pula penangkapan dengan cara jaring pajala, semuanya dilarang. Ada sanksi berat bagi warga yang melanggar aturan tersebut. Karena menyebabkan kepunahan biota.
Pada 17 Oktober 2024 pekan lalu, Tim Gakkum Subdit Direktorat Polairud Polda Gorontalo, menemukan 2 (dua) warga nelayan sedang melakukan setrum ikan di Danau Limboto.
Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa Aki bekas, serokan ikan, ujung besi kiu, serta ikan danau sekitar 2 Kg, dan udang sekira 3 Kg.
Bukan itu saja. Hari-hari sebelumnya, petugas Polairud juga kerap menemui warga yang melakukan aktivitas yang sama. Artinya, penangkapan ikan ilegal, masih marak terjadi di danau yang menjadi ikon Gorontalo tersebut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Gorontalo, Abdullah Said, mengatakan, perlunya kesadaran bersama, terutama nelayan dalam hal menjaga kelestarian biota endemik air tawar.
Sejatinya kata dia, Negara tidak melarang penangkapan ikan. Hanya saja, cara-caranya yang harus diatur. Misalnya setrum, hal ini kata dia tentu berdampak pada bibit-bibit ikan lainnya yang sedang tumbuh berkembang.
Diketahui, di danau Limboto terdapat ikan lokal Payangga yang telah di atur dalam PERDA Provinsi Gorontalo. Ikan yang dikenal enak dengan kandungan proteinnya ini mulai punah, karena cara-cara-cara tangkap ikan yang salah.
“Oleh karena itu, tindakan yang diambil oleh Tim Gakkum Polairud, saya kira perlu diapresiasi guna meningkatkan kesadaran kita semua,” kata Abdullah Said.
Ia mengimbau warga untuk tidak lagi melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Menurutnya, sandang pangan masih banyak. Tidak harus dengan cara-cara yang bertentangan. (***)














