Kawaltuntas.id – Penjabat (Pj) Bupati Boalemo, Sherman Moridu, bakal dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan melakukan mutasi ASN jelang Pilkada.
Pernyataan ini dilontarkan oleh salah satu Advokad, Ikrar Seriawan Akasse, Jumat, (14/06/2024). Menurutnya kepala daerah maupun penjabat kepala daerah tak boleh melakukan mutasi jelang Pilkada.
Larangan mutasi ini kata Ikrar, berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU, sebagaimana diatur Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Kami menilai Pj Bupati Boalemo melanggar pasal 71 ayat 2 atau pasal 162 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ikrar yang saat ini melakukan konsolidasi langkah hukum.
Informasi dihimpun, Pemkab Boalemo melalui Dinas Pendidikan melakukan mutasi kepada beberapa tenaga pendidik (Guru) yang bertugas di Wilayah Dulupi, Rabu, 12 Juni 2024.
Mutasi itu diduga buntut dari rekaman vidio viral beberapa guru tersebut, yang curhat perihal keterlambatan gaji mereka dari Pemerintah Daerah. (***)














