Kawaltuntas.id – Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) di Wilayah Kota Gorontalo. Hal itu menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan adanya minuman terlarang tersebut.
Informasi dihimpun, ratusan miras jenis cap tikus yang siap diedarkan di kecamatan Hulonthalangi tersebut, diamankan oleh Tim Rajawali (Reskrim Polresta Gorontalo Kota) sekitar Pukul 20.00 Wita pada Jumat, (05/01/2023).
Pengungkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta. Ia menyebut Tim Rajawali menemukan 28 sak plastik bening yang diduga berisi miras cap tikus, yang dikemas menggunakan bekas kantong semen.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung meluncur ke TKP guna memastikan informasinya, dan benar saja, telah ditemukan puluhan sak plastik bening diduga berisi miras yang terisi dalam karung semen,” ungkapnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini mengatakan, tiba di lokasi pihaknya mendapati terduga pelaku RW (58) sedang menyalin miras yang sudah di tuang ke loyang maupun ke botol botol air mineral ukuran 600 ml.
Dikatakan Leonardo, selain mengamankan 28 sak cap tikus yang masing masing sak berisi 12,5 liter, pihaknya juga menyita 37 botol bir bintang dan 31 botol cap tikus.
“Barang bukti sudah kami amankan, pemiliknya kita akan lakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan,” tutup Kasat Reskrim. (***)














