Kawaltuntas.id, SULTENG – Satuan Narkoba Reserse Kriminal Polres Sigi, Sulteng, membekuk seorang warga berinisial MR (39) yang merupakan tersangka pengedar narkoba di Wilayah tersebut.
Warga asal Desa Rogo, Dolo Selatan itu, diamankan sekitar Pukul 15.30 WITA, pada Rabu, 15/03 di Desa Rogo. Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti berupa tiga saset sabu-sabu seberat 0,38 gram.
“Barang bukti lainnya yang kami amankan, satu buah heandphone merek Nokia warna biru tua, dan uang tunai Rp 100 ribu,” ungkap Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto.

AKP Ferry Triyanto menambahkan, MR masuk dalam Target Operasi (TO) Satuan Narkoba Polres Sigi. Sesuai informasi yang diperoleh pihaknya, yang bersangkutan kerap mengedar sabu di Desanya.
Pelaku menjual paket sabu seharga Rp 100 ribu per paket kepada pembeli yang mendatanginya. Adapun sabu tersebut, diperoleh pelaku dari seseorang.
“Saat ini MR bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lanjut,” tandas AKP Ferry Triyanto. (***)
Humas Polres Sigi














