RagamSigiSulteng

Yhuni Andiatjo Dinobatkan Sebagai “Dei Ntovea”

×

Yhuni Andiatjo Dinobatkan Sebagai “Dei Ntovea”

Sebarkan artikel ini
Foto/kolase: kawaltuntas.id

 

Kawaltuntas.id – Proses penyelesaian perkara adat terhadap saudari Yhuni Andiatjo resmi berakhir setelah penyerahan sanksi adat kepada Forum Komunikasi Keluarga Besar Rumpun Da’a Inde Sulawesi Tengah dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Juli 2026.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Keluarga Besar Rumpun Da’a Inde Sulawesi Tengah, Sarfan, menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh tahapan peradilan adat yang telah disepakati bersama.

“Alhamdulillah, seluruh proses peradilan adat terhadap saudari Yhuni Andiatjo telah selesai. Hari ini beliau telah menyerahkan seluruh sanksi adat sebagaimana yang telah disepakati pada pertemuan sebelumnya. Dengan demikian, persoalan ini secara adat dinyatakan telah selesai,” ujar Sarfan.

Sebagai bentuk penerimaan kembali dalam ikatan kekeluargaan, Forum Komunikasi Keluarga Besar Rumpun Da’a Inde Sulawesi Tengah memberikan gelar kehormatan “Dei Ntovea” kepada Yhuni Andiatjo, yang memiliki makna “anak gadis yang disayangi oleh seluruh Rumpun Da’a Inde Sulawesi Tengah.”

Pemberian gelar tersebut menjadi simbol bahwa penyelesaian adat tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai perdamaian, pemulihan hubungan, serta mempererat kembali tali persaudaraan.

Dalam kesempatan itu, Sarfan turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyelesaian perkara adat tersebut.

Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Dewan Adat Kota Palu, Dewan Adat Kawatuna, serta Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, yang telah memfasilitasi dan memediasi seluruh proses sehingga penyelesaian dapat berlangsung dengan baik, damai, dan penuh kekeluargaan.

Forum Komunikasi Keluarga Besar Rumpun Da’a Inde Sulawesi Tengah berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga tutur kata, menghormati adat istiadat, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

 

 

Penulis: Aljufri J. Rangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *