Kawaltuntas.id – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota merespon cepat kasus penganiayaan yang menggunakan barang tajam di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Sabtu (11/11) sekitar Pukul 16.30 Wita belum lama ini.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, membenarkan jika Tim Rajawali membackup Polsek Kota Utara dalam melakukan olah TKP terkait dengan penganiayaan tersebut.
Kompol Leonardo berkata, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Rajawali bersama dengan Polsek Kota Utara melakukan olah TKP. Namun saat di TKP korban ZA (30) warga Desa Dutuno, Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, sudah dibawa ke rumah sakit karena luka yang terdapat di lengan sebelah kanan.
Dari hasil interogasi terhadap saksi saksi kata Leonardo, terduga pelaku penganiayaan mengarah pada pria berinisial RB (28), warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dingingi, Kota Gorontalo.
“Jadi setelah mengetahui identitas terduga pelaku, Tim Rajawali langsung melakukan pencarian, dimana setelah melakukan penganiayaan Lk.RB langsung kabur ke wilayah Kabupaten Gorontalo,” kata Leonardo menjelaskan.
Ia mengatakan, kurang dari dua jam, Tim Rajawali berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa satu bilah pisau badi, di rumah rekan pelaku di Kecamatan Batudaa, Kota Gorontalo.
“Untuk saat ini RB dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kompol Leonardo. (***)














