Kawaltuntas.id – Giliran Majelis Penyelamat Daerah (MPD), memprotes keras keputusan SMA Negeri 1 Tilamuta, Boalemo, mengeluarkan 10 siswanya karena diduga terlibat mengonsumsi minuman keras.
Perwakilan MPD, Ikrar Setiawan Akase menegaskan, fungsi lembaga pendidikan atau sekolah itu mendidik, mengedukasi, membina, dan bukan membinasakan potensi anak didik.
“Saya prihatin atas tindakan yang diambil oleh pihak sekolah jika hal itu sampai terjadi. Anak itu harus dilindungi, dan dipenuhi semua kebutuhannya, terlebih kebutuhan mengenai pendidikan” jelas Ikrar, Jumat, (18/10/2024).
Ditinjau dari perspektif hukum kata Lawyer muda ini, pendidikan itu merupakan hak dasar yang harus dipenuhi, dan negara wajib untuk mengakomodir hal tersebut.
Maka dari itu, konstitusi di negara ini sudah mengaturnya melalui UUD 1945. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan”.
“Atas dasar inilah maka pendidikan itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya bahwa tidak ada satu orang pun bahkan Negara yang bisa merampas hak pendidikan seseorang,” tegas Ikrar.
Lebih lanjut, Ikrar menyampaikan jika nanti pihak sekolah akan mengambil kebijakan mengeluarkan beberapa siswa tersebut, maka ini merupakan kegagalan dari pihak sekolah dan menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan di Kabupaten Boalemo.
“Walaupun anak itu bermasalah di sekolah, mestinya pihak sekolah memberikan edukasi dan pembinaan, fungsi pendidikan itu membina bukan membinasakan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah sekolah dengan mengeluarkan siswa, bisa berdampak ke mental anak. Bisa jadi dengan dikeluarkannya para siswa ini, maka tidak akan ada sekolah lain yang akan menampung atau menerima para siswa ini karena terlanjur sudah dilabeli anak nakal atau anak yang bermasalah.
“Sehingga kemudian anak merasa enggan lagi untuk sekolah. Saya rasa hal ini nanti akan tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Pj. Bupati, Sherman Moridu bahwa di Boalemo ini, setiap orang harus berijazah,” katanya.
Terakhir Ikrar meminta kepada semua pihak yang berkepentingan untuk segera menyeriusi hal ini. Kalau perlu Kepala Sekolah dan guru BK yang ada di sekolah tersebut, dievaluasi karena gagal mendidik dan membina para siswa di jam sekolah.
“Dan Majelis Penyelamat Daerah (MPD) Gorontalo, akan siap mendampingi dan melakukan advokasi kepada para orang tua siswa yang dirugikan akibat kebijakan dari pihak sekolah tersebut,” ketusnya.
Hingga berita ini tayang, awak media masih berupaya terhubung dengan pihak SMA 1 Tilamuta. (M.N.)














