Boalemo

Nanang Syawal Desak Inspektorat Audit BUMDes Dimito

×

Nanang Syawal Desak Inspektorat Audit BUMDes Dimito

Sebarkan artikel ini
Aktivis Boalemo, Nanang Syawal. (Kolase: kawaltuntas.id)

Kawaltuntas.id – Polemik pengelolaan sapi milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, terus menjadi sorotan publik. Kali ini, desakan audit terhadap pengelolaan program penggemukan sapi itu datang dari aktivis Boalemo, Nanang Syawal.

Nanang meminta Inspektorat Kabupaten Boalemo segera turun tangan melakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes Dimito, khususnya terkait program penggemukan sapi yang dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, perbedaan keterangan antara pihak pemelihara sapi dan Pj Kepala desa menjadi indikasi perlunya pemeriksaan menyeluruh agar persoalan tersebut terbuka secara transparan kepada publik.

“Ini sudah menjadi perhatian publik. Karena keterangannya berbeda-beda, maka Inspektorat harus turun audit supaya semuanya terang dan jelas,” kata Nanang, Selasa, 19 Mei 2026.

Nanang menegaskan, audit penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, program tersebut menggunakan dana publik melalui BUMDes.

“BUMDes itu dibentuk untuk meningkatkan ekonomi desa, jadi pengelolaannya harus terbuka. Kalau memang sapi dijual, harus ada data penjualan, siapa pembelinya, berapa hasilnya, dan ke mana uangnya digunakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengakuan Pj Kepala Desa Dimito yang menyebut pengadaan sapi dilakukan tanpa spesifikasi maupun petunjuk teknis khusus.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak memunculkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Kalau memang tidak ada spesifikasi dan juknis, itu juga harus diperiksa. Jangan sampai pengelolaan anggaran desa dilakukan tanpa mekanisme yang jelas,” katanya.

Nanang berharap Inspektorat Kabupaten Boalemo segera mengambil langkah konkret agar polemik tersebut tidak terus berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan tunggu masalah ini makin besar. Audit saja supaya masyarakat tahu fakta sebenarnya,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila tidak mendapat tindak lanjut dari Inspektorat.

Sebelumnya, Pj Kepala Desa Dimito, Oldy Prio Anggoro, menyebut sapi-sapi BUMDes bukan dipinjam, melainkan telah dijual dalam program penggemukan sapi tahun 2025.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan pemelihara sapi yang mengaku lima ekor sapi hanya dipinjam dan tidak mengetahui keberadaan sapi lainnya.

Dalam praktik pengelolaan program penggemukan ternak, BUMDes pada umumnya diwajibkan memiliki petunjuk teknis serta kriteria ternak yang jelas. Hal itu penting untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan, mulai dari mekanisme pengadaan, pemeliharaan, hingga penjualan ternak.

Selain itu, pengelolaan usaha ternak seharusnya dilengkapi dokumen pendukung seperti proposal usaha, berita acara survei harga, serta data kesehatan ternak saat pembelian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BUMDes Dimito belum memberikan penjelasan resmi terkait administrasi penjualan maupun data lengkap aset ternak tersebut. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *