BoalemoGorontalo

Berlakukah Sanksi Adat Bagi Kades Diloato?

×

Berlakukah Sanksi Adat Bagi Kades Diloato?

Sebarkan artikel ini
Unjuk rasa meminta Pemerintah Daerah memberhentikan Anton Naki dari jabatan Kades Diloato secara permanen. (Foto : Kawaltuntas)

Kawaltuntas.id – Berlakukah sanksi adat bagi Kades Diloato? Adalah pertanyaan menarik yang patut diulas untuk menjawab pertanyaan publik.

Betapa tidak, akhir-akhir ini santer bergema di mana-mana soal dugaan pelanggaran adat oleh Anton Naki, Kades Diloato, Kecamatan Paguyaman, Boalemo.

Informasi dihimpun, sebagian masyarakat Diloato sudah tak menginginkan yang bersangkutan menjabat Kepala Desa Diloato lagi, dikarenakan kasus perzinahan.

Menurut sejumlah masyarakat, kasus yang menyeret dirinya (Anton Naki) ke jeruji besi beberapa waktu lalu tersebut, menciderai kearifan lokal, serta adat-istiadat yang begitu dihormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Gorontalo sejak dahulu.

Lantas, apakah perbuatan maksiat yang telah terbukti di meja hakim pengadilan itu, dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi adat?

Timbul pertanyaan, bagaimana kemudian pandangan Dewan Adat mengenai kasus yang kini menjadi atensi banyak pihak tersebut?

Menanggapi pertanyaan Kawaltuntas, Ketua Dewan Adat Boalemo, Hisyam Tambio, mengatakan, memang dalam pandangan adat Gorontalo, kasus perzinahan tidak bagus.

Namun, soal sanksi adat Gorontalo menyikapi perbuatan ini kata dia, menyesuaikan dengan sanksi yang telah diberikan oleh Negara, sesuai hukum KUH pidana.

“Jadi, tidak ada aturan hukum adat tersendiri. Adat Boalemo atau Gorontalo itu, melekat pada aturan Pemerintah. Berbeda dengan aturan adat di Sumatera misalnya, hukuman cambuk bagi yang kedapatan zina,” kata Hisyam, Kamis, (14/09/2023).

“Adat kita mengacu pada peraturan Pemerintah. Jika Pemerintah sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, berarti sanksi adat juga sudah disitu,” ujarnya menerangkan.

“Kalau pandangan adat, ya memang tidak bagus kasus zina itu. Makanya diberikan sanksi sampai ke penjara. Nah, adat menyesuaikan dengan undang-undang,” kata Hisyam lagi.

Ia pun berpesan kepada semua pihak, agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan aturan mau pun yang tidak bagus menurut adat. Sebab apabila kedapatan, pasti berisiko.

“Dan menurut saya masalah perzinahan ini, ada yang sudah tertangkap dan ada pula yang belum kedapatan. Maka bersyukurlah orang yang belum tertangkap,” tutup Ketua Dewan Adat Boalemo. (***)

Editor : Abdul Majid Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *