BoalemoHukum

Tim Hukum Pemda Boalemo Bantah Dugaan Mafia Tanah Sengketa Lahan Molombulahe

×

Tim Hukum Pemda Boalemo Bantah Dugaan Mafia Tanah Sengketa Lahan Molombulahe

Sebarkan artikel ini
Foto: istimewa

Kawaltuntas.id, – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Boalemo membantah tudingan adanya praktik mafia tanah dalam sengketa lahan Kompleks Lapangan Molombulahe, Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman.

Bantahan tersebut mereka sampaikan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media yang mengaitkan dugaan mafia tanah dengan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta.

Kuasa Hukum Pemda Boalemo, Hendra R. Saidi, didampingi Masyuri, Aroman Bobihu, Sabri Djamaludin, dan Ronal Taliki, menegaskan bahwa informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut tim hukum, sengketa lahan yang menjadi objek perkara telah beberapa kali diajukan ke pengadilan oleh keluarga Nalole. Namun, gugatan tersebut disebut selalu ditolak karena penggugat dinilai tidak dapat membuktikan asal-usul maupun hak kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

“Dalam persidangan, penggugat tidak mampu membuktikan asal-usul tanah maupun hak kepemilikan melalui alat bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan,” kata Hendra dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.

Tim hukum menjelaskan, lahan yang saat ini menjadi aset Pemerintah Kabupaten Boalemo merupakan bagian dari aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo saat pemekaran daerah sekitar tahun 2000.

Penyerahan tersebut, menurut mereka, dilengkapi dokumen yang menjelaskan asal-usul tanah dan bangunan pemerintah yang telah berdiri di lokasi tersebut sejak sekitar tahun 1970.

Mereka juga menyebut tidak pernah ada keberatan dari pihak keluarga Nalole terhadap penggunaan lahan tersebut oleh pemerintah sejak puluhan tahun lalu hingga sengketa kembali mencuat pada 2025.

“Tanah tersebut telah digunakan untuk kepentingan umum dan di atasnya berdiri berbagai fasilitas pemerintah sejak lama. Karena itu, klaim kepemilikan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Hendra.

Tim hukum menilai tudingan mafia tanah yang muncul setelah putusan perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Tmt merupakan narasi yang tidak didukung bukti yang memadai.

Mereka menegaskan mendukung upaya pemberantasan mafia tanah, namun harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan sejarah penguasaan tanah yang jelas.

“Kami sepakat mafia tanah harus diberantas. Namun tuduhan tersebut harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya dibangun melalui opini atau narasi yang tidak berdasar,” katanya.

Pemda Boalemo juga mempersilakan pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Selain itu, tim hukum menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh pemerintah telah berlangsung lebih dari lima dekade dan digunakan secara terus-menerus untuk kepentingan umum.

Menurut mereka, kondisi tersebut telah menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan pengadilan.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk mencari keadilan melalui proses hukum. Namun klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan data dan bukti yang sah, bukan melalui opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Hendra.

Tim Kuasa Hukum Pemda Boalemo, kata Hendra, memastikan akan terus menghormati proses hukum yang berlaku serta siap menghadapi setiap upaya hukum lanjutan yang ditempuh para pihak dalam perkara tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *