Kawaltuntas.id – Polri akan mengkaji kembali soal penggunaan warna biru pada lampu rotator di mobil patroli.
Ini merespon kritikan masyarakat terkait lampu rotator yang terlalu menyilaukan mata, yang dinilai mengganggu pengendara lain.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, pihaknya akan melakukan kajian lagi nantinya.
“Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik atau masukkan dari masyarakat. Jadi kita akan tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga,” katanya, Senin (01/01/2024), melansir Tribratanews.polri.go.id.
Ia mengatakan, penggunaan rotator sudah diatur dengan tiga warna dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5).
Adapun lampu isyarat berwarna biru dan sirene, digunakan untuk kendaraan bermotor petugas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi pada dasarnya, ada ketentuan dan aturan dalam penggunaan warna rorator. Warna biru itu memang khusus untuk kendaraan kepolisian,” Aan menjelaskan.
Sebelumnya, kritikan perihal lampu rotator tersebut, juga dilayangkan Sujiwo Tejo langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Budayawan Indonesia itu, warna lampu mobil patroli polisi di jalan saat ini, terlalu menyilaukan mata pengendara.
“Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman,” kata Sujiwo Tejo.
Menanggapi hal itu, Kapolri Listyo Sigit tersenyum dan mengangguk tanda dirinya menerima kritik dan masukan yang disampaikan budayawan tersebut. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman














