Kawaltuntas.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Boalemo menekankan kepada kios-kios pengecer untuk lebih mempermudah penyaluran pupuk subsidi kepada para petani.
“Saya harap distribusi pupuk tidak tersendat-sendat dan disalurkan sesuai harapan para petani kita,” ujar Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Boalemo, Andi Faisal Hurudji di sela Rakor terkait pupuk subsidi di Aula Distan Boalemo, Senin, (01/07/2024).
Menindaklanjuti sejumlah informasi miring soal distribusi pupuk subsidi di lapangan kata Faisal, maka pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk evaluasi agar tak terjadi miskomunikasi.
“Tahun ini pupuk urea 14 ribu ton. Ponska 17 ribu ton yang Insya Allah distribusinya berjalan lancar dan aman kepada para petani,” kata Faisal.
“Mudah-mudahan tahun depan akan bertambah, karena Boalemo menjadi satu-satunya penginput RDKK terbaik se-Provinsi Gorontalo. Artinya, dengan masuknya RDKK itu bertambah, tentu juga kuota akan bertambah,” kata dia.
Ia berharap, kerja sama antara distributor dan kios-kios pengecer makin ditingkatkan. Diharapkan tak terjadi miskomunikasi yang dapat menimbulkan masalah yang notabene bakal berdampak ke para petani.
“Jangan sampai kita meminta kuota banyak, tapi penebusan minim. Nah, ini juga yang perlu diperhatikan oleh petani dan kios pengecer,” harapnya.
Sementara itu, salah satu Distributor pupuk subsidi Kian Laiya, yang hadir pada pertemuan tersebut menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi dari distributor ke produsen dilakukan melalui aplikasi yang disediakan.
“Yaitu aplikasi WCM. Nah, lewat aplikasi ini, akan terbit SO yang kita ambil digudang penyangga produsen, yang kemudian akan kita kirim ke kios-kios pengecer,” kata Kian.
Begitu sampai di gudang kios kata dia menambahkan, lalu kios menginput stoknya (DO) ke aplikasi sebelum kemudian dibagikan ke petani.
“Untuk jumlah kios di Boalemo sendiri, kalau dari saya ada 3 Kecamatan. Yakni, 2 kios di Dulupi, Wonosari 3 dan Paguyaman Pantai 1 kios,” terangnya.
Kian memastikan untuk penjualan pupuk subsidi tak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana hal ini sudah diatur dalam Permendag.
“Kita juga sering dievaluasi terkait pelanggaran-pelanggaran di bawah, agar menindak kios-kios yang menyalurkan tidak sesuai aturan, misalnya menjual tak sesuai HET, salur di luar wilayah atau salur tidak sesuai alokasi,” kata Kian menerangkan.
Dikatakannya, apabila kios-kios pengecer ditemukan melanggar, maka terdapat konsekwensi berat.
“Langsung dipecat, bahkan ada yang sampai ke APH. Namun, di samping itu kita juga ada upaya-upaya pencegahan. Kalau dari kami itu, rutin setiap bulan ke lapangan. Jadi kita berkunjung ke kios mengecek administrasi, penjualan, dan petani yang mendapatkan. Jadi, semua terakomodir pada laporan kami,” jelasnya.
“Jadi, kalau kios itu di luar aturan, atau dia penyaluran tidak sesuai, pasti kita akan tindaki. Kalau misalnya ada temuan oleh tim pemeriksa, yang jelas kita akan limpahkan kerugian negara ke kios bersangkutan,” tegas Kian. (***)














