Kawaltuntas.id – DPRD Kabupaten Boalemo menggelar rapat paripurna pada Jumat (15/8/2025) di ruang sidang DPRD untuk mendengarkan pidato pengantar Bupati Boalemo terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Boalemo, Hi. Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos, dihadiri Bupati Drs. Rum Pagau, Wakil Bupati Lahmudin Hambali, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan landasan penting dalam penyesuaian APBD.
“Perubahan ini disusun karena adanya perbedaan asumsi kegiatan dengan kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Semua proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD,” ujarnya.
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, dalam pidatonya menekankan bahwa perubahan KUA dan PPAS berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan APBD 2025.
“Perubahan ini menjadi langkah penyesuaian terhadap perkembangan keuangan daerah, baik terkait realisasi belanja, pembiayaan, maupun perubahan prioritas program. Semua diarahkan untuk memaksimalkan pelayanan dan pembangunan daerah,” kata Bupati Rum Pagau.
Usai pidato, dilakukan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 oleh Bupati Boalemo kepada Ketua DPRD, disaksikan Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, dan Sekretaris DPRD. Penyerahan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, agenda paripurna juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi. Seluruh fraksi, yakni PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Persatuan Indonesia, menyatakan menerima rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 serta merekomendasikan pembahasan lanjutan.
“Semua fraksi telah menerima dan sepakat bahwa pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme tata tertib DPRD yang berlaku,” tutup Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho. (KT_02)














