GorontaloHukumPeti Pohuwato

Harus Ada Kajian Ilmiah Menyimpulkan Banjir Pohuwato

×

Harus Ada Kajian Ilmiah Menyimpulkan Banjir Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Warga berdiri di tepi sungai dengan ekspresi cemas, menunjuk arah lokasi tambang. (Ilustrasi: kawaltuntas.id)

Kawaltuntas.id – Pernyataan miring yang dilontarkan oleh Kapolda Gorontalo soal banjir Desa Hulawa, Buntulia, Kabupaten Pohuwato, adalah akibat Pertambangan Tanpa Izin (PETI), perlu pembuktian secara ilmiah.

Salah satu tokoh masyarakat Gorontalo Octavianus Haris Husain mengatakan, di Kabupaten Pohuwato, selain PETI ada juga perusahaan besar yang diduga beraktivitas tidak sesuai peraturan.

Adalah PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). Perusahaan tambang emas bagian dari group Merdeka Copper Gold (MDKA) tersebut, diduga kuat telah lalai dan mengabaikan kewajiban aturan.

“Temuan kami di lapangan, salah satunya bahwa PT GSM belum membangun sediment pond permanent pada semester satu 2025 di kawasan tambangnya,” ungkap Octavianus.

Padahal kata dia, sediment pond adalah kunci pengendalian banjir dan pencemaran. Tanpa ini, lumpur dan limpahan air akan langsung ke sungai.

“Menyalahkan PETI saja tidak menyelesaikan masalah. Oleh karena itu hukum harus adil dan berbasis fakta. Perlu pengkajian ilmiah,” ujarnya.

Aktivis Masyarakat Penambang Indonesia (MPI) Provinsi Gorontalo ini menyebut, beberapa hal wajib yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan, malah diabaikan.

Misalnya, wajib membangun sediment pond, membuat drainase tertutup, perawatan, inspeksi dan pemantauan, serta mengendalikan run-off.

“Namun yang dilakukan oleh PT GSM hanya membuat sediment trap sementara, koordinasi dan monitoring. Artinya, beda jauh antara yang wajib dan fakta lapangan,” bebernya.

Octavianus meminta penegakan hukum harus tegas dan adil. Tidak hanya kepada penambang kecil, tapi juga kepada perusahaan tambang besar.

“Kami warga menuntut PT GSM mematuhi AMDAL dan bertanggung jawab terhadap kerusakan sungai di Pohuwato,” kuncinya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *