Kawaltuntas.id – Alih-alih melakukan evaluasi terhadap tanggung jawab lingkungan oleh PT Gorontalo Sejahtera Mineral (GSM), Kadis DLHK Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko justru terkesan menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato tersebut.
Mirisnya lagi, dalam pemberitaan media online beredar, Kadis DLHK secara gamblang melempar tanggung jawab pengawasan kepada DPRD Pohuwato.
Aktivis Masyarakat Penambang Indonesia (MPI) Gorontalo, Octavianus Haris Husain menyebut, PT GSM belum membangun kolam sedimentasi permanen (sediment pond) di sekitar kawasan tambangnya. Padahal aturan mewajibkan, guna mengantisipasi erosi dan pencemaran air dari adanya aktivitas penambangan.
“Perusahaan lalai dan tidak mengikuti kaidah AMDAL, mengakibatkan banjir dan pencemaran sungai Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato,” ungkapnya.

Ia menuturkan, hasil laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) yang dibuat oleh DLHK sendiri, banyak menunjukkan merah.
Artinya, hal tersebut mengindikasikan banyak ketidaksesuaian, masalah, atau pelanggaran terhadap standar dan peraturan lingkungan yang telah ditetapkan.
Warna merah kata dia, digunakan sebagai penanda visual untuk menunjukkan bahwa suatu aspek memerlukan perhatian serius, tindakan perbaikan segera, atau berada di luar batas yang diizinkan.
Hal itu mengindikasikan bahwa pengelolaan lingkungan di lokasi tambang milik PT GSM sedang bermasalah atau gagal memenuhi komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan hidupnya.
“Kami mengantongi bukti bahwa kegiatan tambang oleh PT GSM, melawan aturan, tidak sesuai AMDAL. Silahkan pihak DLHK cek fakta agar tidak hanya mengambing hitamkan masyarakat dengan judul PETI. DLHK harus bertanggung jawab atas banjir Desa Hulawa,” ketusnya
Fakta lapangan lanjut Octavianus, menunjukkan bahwa PT GSM hanya bikin sediment trap sementara, koordinasi dan monitoring. Padahal yang wajib dijalankan adalah membangun sediment pond permanent, drainase tertutup, perawatan, inspeksi dan pemantauan serta run – off. (***)














