Kawaltuntas.id, GORONTALO – Personel Polres Boalemo yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, atau perbuatan yang dapat merusak citra Polri, bakal ditindak disiplin.
Hal itu ditegaskan oleh Kanit Provos IPDA Agustian, saat memimpin Operasi Penegakkan Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) Anggota, Rabu, 18/01/2023, di Lapangan Polres Boalemo.
Setidaknya 2 hal harus diperhatikan oleh Anggota. Pertama sikap tampang. Kedua, Gampol (peralatan yang digunakan) dalam melaksanakan tugas sebagai Polisi itu sendiri.
“Kita harus memperhatikan sikap tampang, serta pula penggunaan seragam dinas Polri,” ujar IPDA Agustian dalam arahannya, mewakili Kapolres AKBP Deddy Herman.
Ia berpesan, personel tak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, maupun orang lain. Sebab, dapat menurunkan citra Polri.
“Apabila melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, KEPP maupun Pidana, Sipropam akan melakukan tindakan sesuai peraturan,” tandas IPDA Agustian. (***)














