BoalemoDaerah

Jelang Ramadan, Satpol PP Boalemo Gelar Razia Miras

×

Jelang Ramadan, Satpol PP Boalemo Gelar Razia Miras

Sebarkan artikel ini
Apel persiapan razia yang dikomandani oleh PPNS Satpol PP Boalemo, Muhammad Wiramufti Umar. (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menggelar Patroli di sejumlah titik di Kecamatan Tilamuta, yang diduga merupakan sarang Minuman Keras (Miras) dan tempat hiburan malam.

Kepala Satpol PP Boalemo, Agusparman Nahu mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka upaya preventif pihaknya, guna menjaga Ketertiban dan Ketentraman Umum (Trantibum), jelang bulan ramadan 2023.

“Jadi yang menjadi sasaran anggota kami itu, yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda), termasuk peredaran Minuman Keras (Miras),” kata Agus di ruang kerjanya, didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Boalemo, Muhammad Wiramufti Umar, Jumat, (10/3/2023).

Agus membeberkan, pihaknya banyak menerima laporan soal peredaran minuman haram tersebut di sejumlah Kecamatan. Selaku pihak yang bertanggungjawab atas penegakkan Perda, kata dia, maka pihaknya akan memasifkan pencegahan.

“Sosialisasi kami laksanakan, baik secara lisan maupun pengawasan dengan memberikan edukasi melalui stiker yang kami tempelkan di rumah-rumah warga. Jadi, kalau tetap melanggar akan kami tindak sesuai Perda,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat tak mengedarkan Miras. Apabila ada warga yang mengetahui tempat penjualan Miras di Boalemo, agar dilaporkan. Ia memastikan, setiap laporan akan ditindaklanjuti.

“Pastinya akan ditindaklajuti, mengingat kita juga sudah memiliki Penyidik PPNS, atau petugas yang melakukan penyidikan bagi siapa saja pelanggar Perda di Kabupaten Boalemo,” kata Kasatpol PP.

Hal senada pula disampaikan oleh PPNS Muhammad Wiramufti Umar. Ia menambahkan, terkait Miras ini, diatur dalam Perda nomor 16 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

“Pasal 11 dalam Perda tersebut menegaskan, setiap pengecer minuman beralkohol golongan A, B, dan C, penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk diminum di tempat, wajib memiki izin,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *