Kawaltuntas.id – Majelis Penyelamat Daerah (MPD) Gorontalo, melayangkan somasi keras kepada pihak SMA Negeri 1 Tilamuta, Boalemo, terkait tindakan mengeluarkan 10 orang siswa belum lama ini.
Ketua MPD Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse mengatakan, somasi ini perlu diberikan, merespon keputusan yang diambil oleh pihak SMA Negeri 1 Tilamuta tersebut tak sesuai prosedur serta perundang-undangan.
Maka sebagai lembaga yang peduli terhadap kepentingan masyarakat kata dia, perlu bersikap untuk ditindaklanjuti.
Berikut isi somasi MPD ke SMA 1 Negeri Tilamuta :
Kepada Yth.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tilamuta
Di – Tilamuta
Dengan hormat,
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili Majelis Penyelamat Daerah (MPD) Gorontalo sebagai organisasi yang bertujuan menjaga keadilan dan penegakan hukum di Masyarakat, dengan ini mengajukan SOMASI kepada pihak SMA Negeri 1 Tilamuta terkait dengan tindakan pengeluaran beberapa orang siswa tanpa mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Lembaga yang peduli terhadap kepentingan masyarakat, kami mendapatkan laporan dari pihak orang tua siswa bahwa pengeluaran siswa tersebut dilakukan :
1. Tidak adanya pemberitahuan resmi yang jelas kepada orang tua atau wali siswa terkait alasan pengeluaran;
2. Tidak adanya proses pengkajian yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti komite sekolah, guru dan orang tua;
3. Tidak diberikannya kesempatan pembelaan bagi para siswa dan orang tua atau wali siswa;
4. Pihak sekolah diduga melakukan pelanggaran dengan cara menghilangkan hak anak atas pendidikan.
Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan pendidikan yang berlaku, tetapi berpotensi mencederai hak-hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak dan berkeadilan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, dengan ini MPD Gorontalo menuntut pihak SMA Negeri 1 Tilamuta untuk :
1. Mengklarifikasi secara tertulis kepada publik dan orang tua siswa mengenai alasan pengeluaran tersebut, dengan dasar hukum yang jelas;
2. Mengembalikan hak pendidikan para siswa yang bersangkutan dengan cara membatalkan atau mencabut kebijakan yang dibuat oleh pihak sekolah dan memberikan kesempatan kepada para siswa tersebut untuk tetap bersekolah dan menimbah ilmu di SMA Negeri 1 Tilamuta;
3. Mengadakan pertemuan terbuka yang melibatkan pihak sekolah, orang tua, komite sekolah dan organisasi masyarakat untuk membahas masalah ini secara transparan dan adil.
Jika dalam kurun waktu 3 (tiga) hari setelah surat ini diterima tidak ada tanggapan atau tindakan dari pihak sekolah, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut (menggugat), termasuk melaporkan kasus ini ke otoritas pendidikan dan instansi terkait.
Demikian surat somasi ini kami buat sebagai bentuk kepedulian kami terhadap keadilan dan hak-hak siswa dalam dunia pendidikan. Kami berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.
Atas perhatian dan Kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
MAJELIS PENYELAMAT DAERAH GORONTALO
KETUA,
ADV. IKRAR SETIAWAN AKASSE, SH
Tembusan Yth,
1. Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Dikdasmen Kemdikbudristek RI;
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
3. Komnas HAM RI;
4. Pj. Gubernur Provinsi Gorontalo;
5. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo;
6. Pj. Bupati Kabupaten Boalemo.














