BoalemoDPRD Boalemo

Ketua DPRD Boalemo dan Direktur PDAM Sepakat Tarif Air Tak Bebani Warga

×

Ketua DPRD Boalemo dan Direktur PDAM Sepakat Tarif Air Tak Bebani Warga

Sebarkan artikel ini
Giat Uji Publik Rencana Penyesuaian Tarif Air Minum Tahun 2025 yang digelar Perumda Air Minum Tirta Boalemo. (Foto: istimewa)

Kawaltuntas.id – Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Eka Putra Noho, menegaskan pentingnya keseimbangan antara keberlanjutan operasional perusahaan daerah dan kepentingan masyarakat. Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka Uji Publik Rencana Penyesuaian Tarif Air Minum Tahun 2025 yang digelar Perumda Air Minum Tirta Boalemo, 17 Oktober 2025.

Eka menilai langkah PDAM mengundang partisipasi publik sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab sosial. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil tidak menambah beban masyarakat kecil.

“Air adalah kebutuhan dasar masyarakat. PDAM harus tetap berjalan meskipun menghadapi tantangan keuangan. Kami mengapresiasi adanya upaya mencari solusi, termasuk melalui penyesuaian tarif yang tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Eka.

Selain itu, Eka menegaskan bahwa DPRD Boalemo akan terus mengawal setiap kebijakan PDAM. Ia menekankan, air bersih bukan sekadar layanan publik, melainkan hak dasar yang wajib dijamin pemerintah daerah.

“Kebijakan air bersih harus berkeadilan dan menjamin akses bagi seluruh warga,” ujarnya.

Sementara Direktur PDAM Tirta Boalemo, Haryono Bokingo, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak berlaku menyeluruh. Hanya pelanggan tertentu seperti rumah mewah, rumah dinas, instansi pemerintah, niaga kecil, niaga besar, dan industri yang akan terdampak.

“Kami ingin keputusan ini lahir dari hasil diskusi bersama. Melalui uji publik ini, kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi saran sebelum kebijakan ditetapkan,” kata Haryono.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintah Daerah, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta manajemen PDAM. Forum berlangsung terbuka dan interaktif, dengan berbagai masukan agar kebijakan tarif baru tetap berpihak pada kepentingan publik. (KT 02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *