Kawaltuntas.id – DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Paripurna ke-22 dalam rangka penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna ini diawali dengan pidato pengantar Bupati Boalemo atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dilanjutkan dengan pandangan umum masing-masing fraksi, serta tanggapan kepala daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah, khususnya terkait tata kelola keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan wujud dari tanggung jawab pemerintah daerah kepada DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Perda Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Ketua DPRD Boalemo.
Ia menambahkan, laporan keuangan yang disampaikan oleh kepala daerah harus dilampiri dengan laporan hasil pemeriksaan BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD. Semua itu wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini bukan hanya kewajiban formalitas, tetapi bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Ranperda tersebut akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Boalemo, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. (***)
Penulis: Isham Abdina














