Gorontalo

KIPP Sebut Penyelenggara Pemilu Gorut Tak Profesional

×

KIPP Sebut Penyelenggara Pemilu Gorut Tak Profesional

Sebarkan artikel ini
Ikrar Setiawan Akasse. (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo menyebut penyelenggara Pemilu Gorontalo Utara (Gorut), yakni KPU dan Bawaslu tak profesional.

Hal ini buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah pada pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Wali kota-Wakil Wali kota serentak tahun 2024.

Yang mana di dalamnya, termasuk sengketa Bupati Gorontalo Utara (Gorut). Perkara dengan nomor register PHP.BUP/55/XXIII/2025 tersebut rupanya dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Ikrar Setiawan Akasse, Divisi Advokasi KIPP Provinsi Gorontalo mengatakan, hal ini menambah panjang sejarah kelam Pemilu di Provinsi Gorontalo.

“Belum hilang dibenak kita kejadian Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil VI (Pohuwato-Boalemo) dan juga PSU yang terjadi di Tuladenggi Kabupaten Gorontalo, kini giliran Gorontalo Utara yang dilanda PSU pada Pilkada 2024 ini,” kata dia.

Mengamati putusan MK kata pengacara ini, sedikitnya 11 poin amar putusan yang diucapkan pada saat sidang sengketa PHP Gorontalo Utara pada Senin 24 Februari tahun 2025 tersebut, berdasarkan putusan nomor PHP.BUP/55/XXIII/2025.

“Nah, kami menilai dari hasil putusan MK ini, KPU Gorontalo Utara terkesan tidak profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga teknis,” cetusnya.

Mestinya hal ini sudah selesai pada tahapan pencalonan sebelumnya. Apabila MK mempersoalkan status Calon Bupati Ridwan Yasin yang belum selesai masa hukumannya, harusnya kata Ikrar, KPU Gorontalo utara telah melakukan mitigasi sejak awal sebelum maupun saat masuk tahapan pencalonan, sebagaimana ruang itu tersedia bagi KPU Gorontalo Utara.

Apalagi putusan inkrahnya sejak tanggal 25 april 2024 jauh sebelum pendaftaran calon tanggal 27-29 Agustus 2024.

Terlepas dari putusan sengketa Bawaslu, sebelum tahapan pencalonan KPU diberi ruang melakukan mitigasi potensi masalah, melakukan koordinasi lintas instansi, konsultasi berjenjang, hingga membuka helpdesk pencalonan.

“Lantas mitigasi apa yang dilakukan KPU Gorontalo utara saat itu? Tiba tiba nanti sudah masuk tahapan akhir penelitian dokumen calon terbangun dari tidurnya untuk melalukan klarifikasi terhadap status hukum calon bupati Ridwan yasin, seharusnya itu sudah tuntas dari awal,” sesal Ikrar.

Menurutnya, Bawaslu Gorontalo utara juga terkesan amburadul dalam menjalankan tugas dan kewenangannya melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan, kegiatan bimtek, rakor, konsultasi, yang itu gencar dilakukan dan tentu materi pemetaan potensi kerawanan setiap tahapan menjadi ruh kegiatan bawaslu, dan kewenangan itu dimiliki bawaslu dan difasilitasi oleh negara.

“Hasil evaluasi kami, sepanjang tahapan Pilkada di Gorontalo utara, Bawaslu dan KPU Gorontalo Utara jarang melibatkan pegiat Pemilu dalam kegiatan maupun diskusi yang dilakukan. Apalagi berkaitan dengan memitigasi indeks kerawanan. Padahal itu penting dilakukan demi memperjuangkan pelaksanaan Pilkada taat asas baik asas penyelenggaraan pilkada maupun asas penyelenggara Pemilu/Pilkada,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *