DaerahDPRD Boalemo

Komisi I DPR Boalemo: PPPK Paruh Waktu Yang Tak Disiplin Tak Perlu Diperpanjang

×

Komisi I DPR Boalemo: PPPK Paruh Waktu Yang Tak Disiplin Tak Perlu Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmy Rasid, S.Pd. (kolase: kawaltuntas.id)

Kawaltuntas.id – Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo meminta pemerintah daerah tidak memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tidak memenuhi standar disiplin dan kinerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmy Rasid, saat rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boalemo, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurutnya, evaluasi terhadap PPPK paruh waktu harus diterapkan secara konsisten agar menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk meningkatkan kinerja.

“Saya juga Pak Kadis, berharapnya sama seperti yang disampaikan Pak Kadis. Ketika tidak memenuhi kriteria, termasuk disiplin dan kinerjanya tidak tercapai, saya berharap tidak usah diperpanjang,” ujarnya.

Ia menilai, memperpanjang kontrak PPPK yang tidak memenuhi standar justru akan memberikan contoh yang kurang baik bagi pegawai lainnya.

“Sebab kalau diperpanjang lagi, ini akan memberikan contoh terhadap PPPK paruh waktu yang lain. Artinya, ini masih dalam tahap pembelajaran bagi PPPK paruh waktu agar benar-benar memanfaatkan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Boalemo, Rahmat Biya, menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu akan didasarkan pada hasil evaluasi yang mengacu pada kehadiran dan capaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja.

“Terkait perpanjangan PPPK, itu bergantung pada kehadiran yang dimuat di aplikasi e-Kinerja dan menjadi bahan evaluasi. PPPK paruh waktu yang hasil evaluasinya sangat rendah, kebijakan kami tidak akan memperpanjang masa kerjanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi tersebut juga menjadi perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena seluruh data kinerja tercatat dalam sistem.

“Ketika kita memperpanjang, tentu akan ada konsekuensinya karena data itu juga terbaca di BKN. Karena itu, evaluasi menjadi dasar dalam menentukan perpanjangan PPPK,” katanya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *