Nasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Triliun

×

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara Capai Rp 11,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung KPK (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

Masing-masing, yakni DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI, JM Komisaris Utama PT PE, NN Direktur Utama PT PE, dan SMD Direktur PT PE.

Informasi dihimpun, dalam rangkaian perkara pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini, diduga melibatkan 11 (sebelas) debitur.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya atas pemberian fasilitas kredit kepada PT PE tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta.

“Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE, dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” kata Tessa dalam keterangan tertulis yang diterima Kawaltuntas, Selasa, (04/03/2025).

Dalam kasus ini kata Tessa, Direktur LPEI juga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit dan memerintahkan untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

PT PE juga melakukan window dressing pada laporan keuangannya dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan serta peruntukannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

“Dugaan kasus ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun,” ungkap Tessa.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini. (***)

 

Penulis : Abdul Majid Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *