Kawaltuntas.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Caleg DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Boalemo-Pohuwato baru-baru ini menuai respon positif dari sejumlah pihak, tak terkecuali mahasiswa.
Didit Lapa, Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Boalemo (HPMIB) Cabang Gorontalo, mengatakan, putusan MK tersebut mengartikan bahwa kinerja KPU Provinsi Gorontalo lalai menjalankan aturan dan tanggung jawabnya.
“Salut dan tepuk tangan meriah untuk KPU Provinsi Gorontalo dalam hal kelalaian mengikuti aturan, mereka benar-benar layak mendapatkan medali emas penghargaan. Bayangkan, di tengah proses demokrasi yang seharusnya rapi dan tertib, KPU Provinsi Gorontalo justru menciptakan kekacauan yang memaksa pemungutan suara ulang. Sebuah prestasi yang tidak mudah dicapai,” kata Didit menyindir keras kinerja KPU Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, tak heran jika masyarakat bertanya-tanya, apakah KPU sedang mencoba membuat rekor dunia untuk jumlah pemungutan suara ulang terbanyak? Atau mungkin mereka sedang melakukan eksperimen sosial untuk melihat berapa kali masyarakat rela kembali ke TPS karena kelalaian mereka?
Menurutnya, kelalaian dalam aturan bukanlah hal kecil. Ini menunjukkan betapa KPU kurang menghargai pentingnya ketertiban dan keadilan dalam proses demokrasi. Padahal, masyarakat mempercayakan hak suara mereka dengan harapan bahwa KPU akan mengelola proses pemilihan dengan baik dan benar. Namun, apa yang terjadi? Kelalaian KPU ini lanjutnya, memberi dampak pada pemborosan waktu, tenaga, dan biaya.
“Apakah KPU tidak sadar bahwa setiap pemungutan suara ulang bukan hanya menambah beban administrasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi? Atau mungkin mereka berpikir bahwa pemilih tidak keberatan harus bolak-balik ke TPS karena kesalahan mereka?,” kata Didit.
“Mungkin saatnya KPU melakukan introspeksi mendalam dan berbenah. Pelatihan tambahan tentang tata cara pemilihan dan pentingnya mengikuti aturan dengan benar bisa menjadi langkah awal. Mengingatkan diri bahwa mereka memegang tanggung jawab besar terhadap pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil yang mungkin akan membantu menghindari pemungutan suara ulang di masa mendatang yaitu pilkada nanti,” kata dia lagi.
Didit berharap KPU Provinsi Gorontalo bisa segera memperbaiki diri, karena demokrasi yang baik hanya bisa terwujud jika aturan dijalankan dengan ketat dan penuh tanggung jawab.
“Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan terakhir kalinya kita mendengar tentang pemungutan suara ulang akibat kelalaian oleh KPU Provinsi Gorontalo,” ketusnya.
“Tidak ada alasan mempertahankan kepemimpinan yang tidak mampu menjamin kelancaran dan keadilan proses pemilu. Ketua KPU Provinsi Gorontalo harus bertanggung jawab atas kelalaian ini. Pergantian pimpinan adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Gorontalo,” kata Didit. (***)














