Kawaltuntas.id, NASIONAL – Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika), Johnny G Plate, ditetapkan tersangka oleh Kejagung (Kejaksaan Agung), atas dugaan korupsi pada proyek BTS. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Rabu, (17/5/2023), di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Informasi dihimpun, kasus yang menyeret Plate jadi tersangka ini, dalam rangka penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo 2020 – 2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Muhammad Yusuf Ateh. Hasil perhitungan BPKP tersebut, diserahkan ke Kejagung. Totalnya, Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin 15/5/2023.
Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima tersangka.
Yakni, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sumber: Detiknews.com














