BoalemoDaerah

SP1 Dipertanyakan, Penonaktifan Kadus Batu Kerujuk Picu Polemik

×

SP1 Dipertanyakan, Penonaktifan Kadus Batu Kerujuk Picu Polemik

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Dimito. (Foto: Kawaltuntas.id)

Kawaltuntas.id – Penonaktifan sementara Kepala Dusun Batu Kerujuk, Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Sri Yolan Malahedi, memicu polemik di lingkungan Pemerintah Desa Dimito.

Sri Yolan Malahedi, yang biasa disapa Olan, mempertanyakan langkah yang diambil Penjabat Kepala Desa Dimito terhadap dirinya karena mengaku tidak pernah menerima surat peringatan pertama (SP1) sebelum dijatuhi SP2 yang berujung pada penonaktifan sementara.

“Saya mempertanyakan keputusan ini. Seharusnya saya menerima surat peringatan pertama terlebih dahulu, tetapi itu tidak ada di tangan saya. Tiba-tiba saya langsung menerima surat peringatan kedua berupa penonaktifan sementara,” kata Olan kepada wartawan, Jumat, 3 April 2026.

Bagi Olan, keputusan tersebut tidak hanya menyangkut status jabatannya sebagai kepala dusun, tetapi juga menyentuh soal kejelasan prosedur dan rasa keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Ia menilai, apabila memang ada persoalan terkait kinerjanya, seharusnya penanganan dilakukan secara terbuka dan bertahap.

“Saya mau masalah ini berlanjut karena saya merasa tindakan ini tidak adil,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Dimito, Oldy Prio Anggoro, membantah bahwa penonaktifan itu dilakukan tanpa tahapan.

Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa SP1 terhadap yang bersangkutan (Sri Yolan Malahedi) telah lebih dulu diberikan pada awal Ramadan.

“Yang bersangkutan ini di bulan kemarin sudah di SP1,” katanya.

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai waktu pasti penerbitan surat tersebut, ia mengaku tidak mengingat secara rinci bulan penerbitannya dan hanya menyebut surat itu diberikan pada awal bulan puasa. Menurut dia, setelah surat itu diterbitkan, Olan sempat datang ke kantor desa untuk memenuhi panggilan.

“Setelah saya kirimkan itu lewat WA, yang bersangkutan besoknya sudah datang,” ujarnya.

Menurut Oldy, sebelum keputusan penonaktifan sementara diambil, pemerintah desa telah lebih dulu melakukan pembinaan terhadap Olan.

Ia mengatakan, pembinaan itu dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang mengeluhkan kepala dusun tersebut kerap tidak berada di wilayah tugasnya.

“Ada laporan masyarakat kalau yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kemudian yang bersangkutan juga sudah tidak ada di kantor, tidak masuk-masuk, tidak ada di Desa Dimito juga,” katanya.

Ia juga menyebut Olan tidak lagi tinggal di wilayah Dusun Batu Kerujuk, sehingga dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi kewilayahan.

Karena itu, kata dia, pemerintah desa meminta agar yang bersangkutan setidaknya lebih aktif berkantor apabila belum bisa sepenuhnya berada di dusun.

“Saya perintahkan setelah itu masuk-masuk di kantor dulu kalau memang belum bisa ke dusun,” ujar dia.

Namun, menurut Oldy, kehadiran Olan setelah pembinaan tersebut tidak berlangsung konsisten. Ia mengklaim, setelah sempat memenuhi panggilan, Olan kembali tidak aktif beberapa waktu kemudian.

“Besoknya sampai beberapa satu-dua minggunya itu sudah tidak datang lagi,” katanya.

Lebih jauh, ia menyebut penonaktifan sementara terhadap Olan tidak semata-mata lahir dari inisiatif pemerintah desa, melainkan juga dipicu oleh desakan masyarakat Dusun Batu Kerujuk yang, menurut dia, telah lama menyampaikan keberatan.

“Masyarakat sekarang sudah tidak tahan dan semua dokumen-dokumennya ada di desa, dari tanda tangan masyarakat,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil terhadap Olan saat ini belum sampai pada tahap pemberhentian tetap. Menurut dia, status yang dijatuhkan baru sebatas penonaktifan sementara sambil menunggu proses lanjutan.

“SP2 ini artinya bukan diberhentikan, tetapi dinonaktifkan sementara,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tetap memperhatikan masukan dari masyarakat.

“Prosesnya masih berjalan. Saya masih musyawarah lagi dengan anggota BPD,” kata dia.

Terkait pengakuan Olan yang menyebut tidak pernah menerima SP1, Oldy memastikan pemerintah desa memiliki bukti bahwa surat peringatan itu pernah diberikan, meski penyampaiannya dilakukan melalui aplikasi pesan singkat karena yang bersangkutan disebut sulit ditemui secara langsung.

“Bukti SP1 saya punya. SP1-nya dikirim via WA mungkin sama staf. Jadi saya tidak pantau juga bagaimana prosesnya surat-menyuratnya ini sampai ke yang bersangkutan,” ujar Oldy. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *