Kawaltuntas.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Boalemo, Rabu, 27 Agustus 2025. PT Agro Artha Surya, perusahaan kelapa sawit yang sudah beroperasi hampir 12 tahun di daerah itu, ternyata belum melengkapi dokumen perizinan yang lengkap.
Hal itu diakui langsung perwakilan manajemen perusahaan di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas terkait, koperasi, petani, serta Ormas Garda Satu sebagai pihak pemohon hearing.
“Kami menyayangkan, hampir 12 tahun beroperasi dokumen perizinan tidak dilengkapi. Bagaimana jadinya kalau investor seenaknya saja mengurus izin tanpa perhatian serius pemerintah,” kata Ketua Ormas Garda Satu, Kisman Abubakar.
Kisman menegaskan, persoalan izin hanyalah pintu masuk. Masalah yang lebih pelik, kata dia, menyangkut ketidaktransparanan perusahaan dalam dana bagi hasil lahan plasma. Akibatnya, banyak petani sawit kehilangan lahannya karena terpaksa menjual demi bertahan hidup.
Ia mendesak Bupati Boalemo Rum Pagau mengevaluasi keberadaan PT Agro Artha Surya. Komitmen perusahaan, menurut Kisman, telah menyimpang dari perjanjian awal sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Boalemo Nomor 130 Tahun 2013 tentang izin usaha perkebunan.
“Pemerintah daerah harus tegas. Jangan biarkan masalah ini berlarut. Apalagi HGU mereka berlaku 35 tahun,” ujarnya.
Kisman juga menyinggung soal bagi hasil kebun plasma yang dinilai tidak lagi sesuai kesepakatan awal. “Jangan sampai saya bongkar lebih dalam lagi masalah sawit ini jika pemerintah tidak anggap serius,” ancamnya. (**)














