BoalemoKesehatan

RSCG Boalemo Siap Dukung Program Rehabilitasi Berbasis Keadilan Restoratif

×

RSCG Boalemo Siap Dukung Program Rehabilitasi Berbasis Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Foto: istimewa

Kawaltuntas.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) drg. Clara Gobel (RSCG) Boalemo menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo untuk memperkuat pelaksanaan rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika yang memperoleh penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Dwi Hadi Purnomo, S.H., M.H., dan Direktur Utama RSUD drg. Clara Gobel, dr. Roni H. Imran, di Tilamuta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Direktur RSCG, dr. Roni H. Imran bilang, kerja sama ini menjadi dasar bagi rumah sakit untuk memberikan layanan rehabilitasi medis sesuai standar kepada penyalahguna narkotika yang penanganan perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Melalui kerja sama ini, RSCG siap memberikan pelayanan rehabilitasi medis secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan hanya mendukung proses penegakan hukum, tetapi juga membantu pemulihan kesehatan pasien agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif,” ujar dr. Roni.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi penempatan peserta rehabilitasi di RSCG pelaksanaan asesmen medis dan psikososial bersama tim terkait, penyelenggaraan program rehabilitasi medis, pemantauan serta evaluasi hasil rehabilitasi, hingga koordinasi dalam pengawasan dan pelaporan pelaksanaannya.

Menurut dr. Roni, kerja sama tersebut juga memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kejaksaan bertugas menyerahkan peserta rehabilitasi, melakukan pengawasan, serta memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi.

Sementara RSCG, lanjut dia, bertanggung jawab menyediakan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, termasuk menyediakan makanan untuk pasien yang dilakulan keadilan restoratif, menjaga kerahasiaan data pasien, serta menyampaikan laporan perkembangan rehabilitasi secara berkala.

Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Boalemo sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat layanan kesehatan sekaligus mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika di daerah.

Selain itu, kedua belah pihak, kata dia, sepakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan perjanjian berjalan efektif. PKS ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

dr. Roni berharap sinergi antara RSCG dan Kejari Boalemo dapat memperkuat upaya penanganan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Boalemo melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan kesehatan, tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

“Harapan kami, kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan layanan rehabilitasi yang lebih baik serta mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika secara komprehensif di Kabupaten Boalemo,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *