Kawaltuntas.id – Tidak masuknya tambang rakyat Sambati dalam usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilayangkan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail belum lama ini ke Kementerian ESDM, menimbulkan tanda tanya dan spekulasi miring.
Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boalemo, Abdul Majid Rahman mengungkapkan, dari sekitar 40 titik usulan WPR dari setiap Kecamatan yang masuk ke Pemda Boalemo, hanya 16 titik WPR yang diteruskan ke Pemprov Gorontalo.
Tidak heran kata dia, Pemprov sendiri melalui surat resmi atas nama Gubernur Gorontalo ke Kementerian ESDM, hanya mengusulkan berdasarkan usulan Pemda Boalemo sebanyak 16 titik WPR.
“Bukan menyoal Gubernur, melainkan mempertanyakan keseriusan dan komitmen Pemda Boalemo terkait keberpihakannya pada tambang rakyat,” ketus Majid dalam keterangan Pers yang diterima Redaksi, Ahad, (31/08).
Dikatakan Majid, selain WPR Sambati, sejumlah titik potensial lainnya seperti di Mananggu dan Paguyaman Pantai juga nampak dilewatkan oleh Pemda. Ini melihat surat Gubernur Gorontalo tertanggal 06 Mei 2025, perihal Penyesuaian Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo ke Kementerian.
“Jangan-jangan lokasi-lokasi potensial tambang rakyat tadi sengaja tak diakomodir Pemda Boalemo lantaran disiapkan dan sudah ada komitmen yang terbangun di luar sana untuk perusahaan tambang?,” tanya Majid.
Misalnya Sambati kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB) ini, lokasi yang terletak di Kecamatan Dulupi tersebut cukup diminati oleh masyarakat penambang. Sehingganya mesti menjadi atensi Pemda itu sendiri.
“Jangan mengusulkan spot WPR yang notabene tak diminati oleh masyarakat, ini lagi yang tentunya berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” ungkapnya.
Majid menambahkan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan ke empat UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, wilayah atau tempat pertambangan rakyat yang sudah dikerjakan, namun belum ditetapkan sebagai WPR, diprioritaskan untuk segera ditetapkan menjadi WPR.
“Masalahnya lokasi-lokasi tambang rakyat yang dikerjakan maupun yang sudah dikerjakan oleh masyarakat, khususnya Sambati, tak diakomodir pada usulan WPR, ada apa dengan Pemda Boalemo?,” ketus Majid lagi.
Menurutnya Pemda memang memiliki domain usulan yang hal ini tak terlepas dari Tupoksi Pemda itu sendiri sebagai pemangku kebijakan di daerah.
Namun harus tetap memperhatikan kemaslahatan masyarakat, terutama di sektor pertambangan yang kini masih menjadi sorotan nasional karena tak memiliki legalisasi pertambangan.
“Bapak Presiden Prabowo dalam pidatonya baru-baru ini, memerintahkan penertiban PETI, serta mempertegas solusi bagi rakyat penambang untuk mendapatkan legalitas. Tidak masuknya Sambati, tentu tidak ada solusi dan masyarakat tidak boleh mengakses lokasinya,” kunci Majid.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Dulupi, Riko Djaini, juga menyesali sikap Pemda yang melewatkan aspirasi masyarakat Dulupi terkait usulan titik WPR Sambati.
Apabila benar adanya kata dia, spot WPR Sambati ternyata hanya untuk perusahaan, maka dipastikan dirinya lah orang yang paling di garda terdepan melawan masuknya perusahaan.
“Kalau bukan untuk masyarakat, lantas disiapkan buat apa lokasi tambang sambati? Sudah jelas-jelas besar minat masyarakat di sana, bukan dalam artian kita tidak setuju perusahaan. Tetapi, prioritaskan masyarakat,” ujar Riko.
Ia berharap, Pemda Boalemo meninjau kembali berbagai usulan lokasi WPR yang telah dilayangkan dengan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat lokal.
Riko mengungkapkan, setidaknya 2 lokasi potensial tambang rakyat di Kecamatan Dulupi yang dilewatkan oleh Pemda Boalemo, yaitu di Desa Tanah Putih dan Sambati di Desa Dulupi.
Padahal kata dia, 2 lokasi tersebut sudah bukan rahasia lagi, bahkan Pemerintah sendiri sudah mengetahui turun meninjau soal potensinya yang diyakini dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat dan Daerah.
“Kalau sudah ada WPR, masyarakat baik perseorangan maupun melalui koperasi, pastinya sudah memiliki akses untuk mengurus legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Riko djaini. (***)














