Penulis: Syamsudin Duka | Mahasiswa S2 Sosiologi UNESA
Kawaltuntas.id – Melihat konflik antara perusahaan tebu dan masyarakat di tanah kelahiran saya, entah mengapa ada sesuatu yang kembali bergerak di dalam hati. Ingatan tentang kampung halaman, kegelisahan melihat persoalan tanah yang tidak kunjung selesai, hingga cita-cita lama untuk mengabdi melalui pemerintahan desa perlahan terangkai kembali.
Saya mulai membayangkan sebuah desa yang tidak hanya menjadi tempat orang dilahirkan dan dibesarkan, tetapi juga tempat rakyat memiliki kuasa atas masa depan dan sumber penghidupannya sendiri.
Saya kemudian teringat sebuah pertanyaan yang dahulu pernah saya ajukan kepada orang-orang tua di kampung, sebenarnya, mana yang lebih dahulu ada, desa atau perusahaan tebu? Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana.
Namun, semakin saya memikirkannya, semakin saya menyadari bahwa di balik hamparan kebun tebu yang luas terdapat sejarah panjang tentang tanah, kekuasaan, keputusan politik, dan nasib masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Orang-orang tua bercerita bahwa pada masa lalu, perusahaan datang meminta persetujuan untuk mengelola tanah-tanah di daerah kami. Saat itu, tanah belum dipandang memiliki nilai ekonomi sebesar sekarang. Pemerintah desa pada masanya disebut memberikan persetujuan atau izin agar perusahaan dapat mengusahakan tanah tersebut untuk perkebunan tebu.
Dari cerita itulah muncul pertanyaan yang tidak boleh kita abaikan, bagaimana proses penguasaan tanah itu berlangsung? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah dilibatkan? Bagaimana batas wilayahnya ditentukan? Berapa lama izin pengelolaan diberikan? Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut didukung dokumen yang sah serta masih berlaku sampai hari ini?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar cerita turun-temurun. Namun, cerita masyarakat juga tidak boleh diabaikan karena merupakan pintu masuk untuk menelusuri sejarah yang mungkin belum pernah diperiksa secara menyeluruh.
Harus kita pahami bersama-sama bahwa tanah bukan sekadar benda yang dapat diperjual belikan. Bagi masyarakat desa, tanah adalah sumber kehidupan, ingatan keluarga, identitas sosial, dan jaminan bagi generasi yang akan datang.
Ketika tanah menjadi sumber konflik
Kegelisahan saya bukan tanpa alasan. Di daerah kita, persoalan tanah sering kali membuat masyarakat berhadapan dengan sesamanya. Ada keluarga yang berselisih karena batas warisan, ada warga yang memperjuangkan tanah yang mereka yakini sebagai miliknya, dan ada pula sengketa yang melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan.
Ironisnya, ketika rakyat saling berebut tanah dalam luasan yang terbatas, hamparan tanah yang sangat luas di sekitar mereka justru memunculkan pertanyaan tentang sejarah dan dasar penguasaannya.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa seluruh tanah yang dikelola perusahaan merupakan tanah milik masyarakat atau bahwa semua kegiatan perusahaan pasti melanggar hukum. Perusahaan memiliki hak untuk berusaha sepanjang hak dan perizinannya sah. Namun, masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana tanah di wilayah mereka dikuasai, siapa pemegang haknya, dan apa konsekuensinya bagi kehidupan desa.
Persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan boleh menanam tebu. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah penguasaan tanah berlangsung secara sah, transparan, dan adil, serta apakah keberadaan usaha tersebut memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat dan daerah.
Pertanyaan ini semakin penting ketika kita melihat sejumlah persoalan perkebunan tebu yang pernah mencuat di Gorontalo.
Pada 23 September 2025, DPRD Provinsi Gorontalo melalui rapat gabungan Komisi I dan Komisi III membahas persoalan sengketa lahan dan dugaan tumpang tindih penguasaan lahan yang berkaitan dengan PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo. Dalam pemberitaan resmi DPRD, turut disoroti persoalan penguasaan lahan dalam skala luas, status Hak Guna Usaha (HGU), serta kekhawatiran bahwa masyarakat kecil dapat kehilangan tanah produktif akibat tekanan ekonomi. Persoalan-persoalan tersebut dinilai membutuhkan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2023, media Gopos.id memberitakan penolakan warga Desa Molohu, Kecamatan Tolangohula, terhadap rencana penggunaan jalan desa sebagai lahan tebu. Warga mengaitkan persoalan tersebut dengan klaim batas HGU dan kesepakatan tukar-menukar tanah yang, menurut keterangan mereka, belum sepenuhnya direalisasikan.
Dua peristiwa itu menunjukkan bahwa persoalan perkebunan tebu tidak berhenti pada kegiatan produksi. Ada pula pertanyaan mengenai batas tanah, aset desa, kesepakatan antarpihak, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Pelajaran dari Jawa: perusahaan tidak harus memiliki tanah petani
Ketika saya tinggal di Jawa, tepatnya di Mojokerto, saya pernah berbincang dengan petani tebu tentang cara mereka mengelola perkebunannya. Dari percakapan itu, saya memperoleh gambaran bahwa petani dapat mengelola tanaman tebu sendiri, kemudian menjual hasil panennya kepada pabrik gula.
Pola tersebut mengingatkan saya pada petani jagung di daerah kita. Petani mengusahakan tanahnya sendiri, menanam, memanen, lalu menjual hasil produksi kepada pembeli. Dalam pola lain, pemilik tanah dapat menyewakan atau mengadakan kerja sama pemanfaatan tanah untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Memang, sistem pertanian tebu di Jawa tidak seragam. Ada petani mandiri, petani yang bermitra dengan pabrik gula, dan ada pula perkebunan yang dikelola perusahaan. Karena itu, pengalaman saya tidak dapat digeneralisasi sebagai satu-satunya model pengelolaan tebu.
Namun, ada pelajaran penting yang patut kita bicarakan, kepentingan industri pengolahan tidak selalu harus dibangun melalui penguasaan tanah yang seluas-luasnya. Pabrik gula dapat menjadi mitra produksi petani, sementara petani tetap memiliki peran penting dalam mengelola tanah dan menikmati nilai tambah dari hasil pertanian mereka.
Mengapa pilihan semacam ini perlu dipertimbangkan di Gorontalo?
Sebab, tanah bukan sumber daya yang dapat diperluas sesuka hati. Ketika tanah produktif terkonsentrasi pada sedikit pihak, masyarakat yang kehilangan akses terhadap tanah berisiko semakin bergantung pada upah, pekerjaan informal, atau kesempatan ekonomi yang belum tentu tersedia secara memadai.
Pertanyaannya kemudian, model pengelolaan seperti apa yang paling menguntungkan masyarakat dalam jangka panjang? Apakah seluruh proses produksi harus dikendalikan oleh perusahaan, atau mungkinkah dibangun pola kemitraan yang memberi ruang lebih besar kepada petani, koperasi, dan pemerintah desa?
Saya kira pertanyaan ini layak menjadi agenda pembangunan daerah, bukan sekadar perdebatan antara pihak yang mendukung investasi dan pihak yang menolaknya.
Membaca konflik tanah melalui Karl Marx
Dalam perspektif sosiologi, persoalan ini dapat dibaca melalui pemikiran Karl Marx mengenai kepemilikan alat produksi dan relasi kelas.
Bagi Marx, kepemilikan atas sumber daya produktif menentukan posisi seseorang dalam struktur ekonomi. Mereka yang menguasai alat produksi memiliki kekuatan lebih besar untuk menentukan proses produksi dan pembagian hasilnya, sementara mereka yang tidak memiliki akses terhadap sumber daya tersebut cenderung bergantung pada pihak yang menguasainya.
Dalam konteks perkebunan tebu, tanah merupakan salah satu sumber daya produktif yang paling penting. Jika akses terhadap tanah semakin terkonsentrasi, sementara masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengusahakannya secara mandiri, maka hubungan antara perusahaan dan warga berpotensi menjadi tidak seimbang.
Masyarakat mungkin masih tinggal di desa yang sama, tetapi tidak lagi mempunyai kendali yang sama atas ruang hidupnya. Mereka menyaksikan tanah yang dahulu menjadi sumber penghidupan berubah menjadi bagian dari sistem produksi yang manfaat dan keputusannya lebih banyak ditentukan oleh pihak lain.
Di sinilah kita perlu mengajukan pertanyaan Marxian: siapa yang menguasai sumber produksi, siapa yang bekerja, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana hasil ekonomi itu dibagikan?
Analisis ini bukan berarti perusahaan otomatis menjadi penindas atau petani selalu menjadi korban. Kita memerlukan data mengenai kepemilikan, hubungan kerja, pendapatan petani, penyerapan tenaga kerja, serta pembagian manfaat ekonomi untuk menjawabnya. Namun, teori Marx membantu kita memahami bahwa konflik tanah bukan hanya konflik kepemilikan individual. Ia juga dapat mencerminkan ketimpangan struktur ekonomi dan kekuasaan.
David Harvey, melalui gagasan accumulation by dispossession atau akumulasi melalui perampasan, menawarkan sudut pandang tambahan. Konsep ini membantu menjelaskan bagaimana pemusatan sumber daya dapat berlangsung melalui perubahan hak, kebijakan, transaksi, atau mekanisme ekonomi yang membuat sebagian kelompok kehilangan akses terhadap aset produktif.
Dalam kasus Gorontalo, konsep tersebut dapat digunakan sebagai pertanyaan penelitian: apakah perubahan penguasaan tanah telah memperkuat posisi ekonomi masyarakat atau justru mengurangi kemampuan mereka untuk mengendalikan sumber penghidupan sendiri? Jawabannya harus ditentukan melalui bukti, bukan diasumsikan sejak awal.
Ketika pemerintah desa kehilangan ingatan atas tanahnya sendiri
Saya juga teringat pada persoalan yang lebih mendasar, bagaimana jika suatu hari generasi penerus desa tidak lagi mengetahui secara pasti sejarah tanah yang dikelola perusahaan di wilayah mereka?
Siapa yang menyimpan dokumen persetujuan awal? Di mana peta batas tanahnya? Apakah terdapat berita acara musyawarah desa, surat pelepasan hak, perjanjian sewa, dokumen tukar-menukar aset, atau dokumen hak atas tanah? Apakah kesepakatan yang pernah dibuat masih berlaku, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab dengan jelas, kita menghadapi persoalan tata kelola yang serius. Bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran, tetapi ketidakjelasan administrasi dapat membuka ruang bagi konflik, salah tafsir, dan ketidakadilan.
Di sinilah pemikiran Pierre Bourdieu tentang kekuasaan dan modal simbolik dapat membantu kita memahami mengapa suara masyarakat kadang tidak memiliki kekuatan yang sama di hadapan lembaga atau perusahaan.
Pihak yang mempunyai akses terhadap dokumen, ahli hukum, jaringan birokrasi, dan sumber daya ekonomi sering kali berada pada posisi yang lebih kuat dalam memperjuangkan kepentingannya. Sementara itu, masyarakat yang mengandalkan ingatan keluarga, batas alam, atau cerita orang tua dapat mengalami kesulitan ketika harus membuktikan haknya melalui prosedur administratif dan hukum formal.
Karena itu, negara harus hadir untuk menjembatani ketimpangan tersebut. Pemerintah desa tidak boleh hanya menjadi tempat mengurus surat-menyurat tetapi juga harus mampu menjaga arsip, memelihara data aset, memastikan partisipasi masyarakat, dan membantu menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum.
Kita tidak boleh membiarkan persoalan masa lalu diwariskan begitu saja kepada generasi berikutnya. Jika ada kesepakatan yang tidak jelas, telusuri. Jika ada batas yang tumpang tindih, ukur kembali. Jika ada hak masyarakat yang terabaikan, pulihkan sesuai mekanisme hukum. Dan jika ternyata seluruh proses penguasaan tanah telah dilakukan secara sah, hasil pemeriksaan itu pun harus disampaikan secara terbuka agar tidak terus menimbulkan kecurigaan.
Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton
Pemberitaan resmi DPRD Provinsi Gorontalo pada September 2025 memperlihatkan bahwa persoalan status lahan, HGU, dan potensi penerimaan daerah memang pernah menjadi agenda pembahasan. Sementara itu, pada Oktober 2026, RRI melaporkan bahwa DPRD Kabupaten Boalemo dan DPRD Provinsi Gorontalo kembali membahas persoalan aktivitas perkebunan PT PG Gorontalo, termasuk dugaan penanaman tebu melewati sempadan jalan, kerusakan infrastruktur, batas lahan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Rangkaian persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bukan hanya menunggu ketika konflik muncul tetapi aktif memastikan bahwa dokumen pertanahan, perizinan, kewajiban perusahaan, aset desa, dan hak masyarakat berada dalam keadaan jelas.
Kita perlu membedakan beberapa hal, hak atas tanah, izin usaha, hak guna usaha, kewajiban perpajakan, dan kontribusi sosial perusahaan. Semuanya mempunyai dasar hukum dan mekanisme yang berbeda. Karena itu, pemerintah tidak boleh menyederhanakan persoalan ini hanya menjadi urusan investasi atau sekadar pembagian hasil panen.
Jika terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, harus ada penelusuran dan penyelesaian. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Jika perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, kepastian hukum juga harus diberikan. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian.
Mungkinkah tanah dikelola kembali oleh rakyat?
Saya juga membayangkan bagaimana jika tanah yang secara sah merupakan aset desa, atau tanah yang dapat dikelola melalui kesepakatan yang adil dengan pemiliknya, dikembangkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat melalui koperasi desa.
Koperasi dapat menjadi salah satu pilihan untuk membangun usaha pertanian, mengorganisasi petani, memperkuat akses terhadap modal, dan meningkatkan posisi tawar ketika menjual hasil panen. Namun, koperasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil tanah milik warga atau menguasai lahan perusahaan tanpa dasar hukum. Pengelolaannya harus bertumpu pada hak yang jelas, persetujuan yang sah, tata kelola profesional, dan pembagian manfaat yang transparan.
Kita perlu berani membayangkan model pembangunan yang menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai penonton, buruh, atau penerima bantuan, melainkan sebagai pelaku ekonomi yang mempunyai daya tawar.
Bukankah tujuan pembangunan adalah memperluas kesempatan hidup masyarakat? Jika tanah yang subur tersedia di suatu wilayah, sudah semestinya kita memikirkan bagaimana sumber daya itu dapat memberi manfaat yang berkelanjutan bagi sebanyak mungkin warga tanpa mengabaikan hak pemiliknya dan kepastian hukum.
Dosa masa lalu atau tanggung jawab masa kini?
Saya sering berpikir bahwa kesalahan terbesar sebuah masyarakat bukan semata-mata keputusan yang keliru pada masa lalu, melainkan ketidakmauan generasi berikutnya untuk memeriksa dan memperbaikinya.
Jika dahulu ada keputusan yang dibuat tanpa informasi memadai, sekarang kita memiliki kewajiban untuk memeriksanya. Jika pernah ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan, kita harus mencari bukti dan meminta pertanggungjawaban. Jika masyarakat kehilangan hak karena pelanggaran, hak tersebut harus dipulihkan melalui jalur yang sah.
Saya menyebutnya sebagai tanggung jawab sejarah. Sebab, kita tidak dapat mengubah apa yang telah terjadi, tetapi kita dapat menentukan apakah akibatnya akan terus diwariskan.
Tanah kelahiran bukan sekadar tempat kita pulang ketika lelah merantau. Tanah kelahiran adalah ruang tempat masa depan anak-anak kita dibentuk. Jika hari ini kita membiarkan persoalan penguasaan tanah tanpa kejelasan bukan tidak mungkin suatu hari nanti anak-anak kita hanya akan mengenal tanah leluhurnya melalui cerita, sementara kesempatan untuk mengelolanya telah semakin jauh.
Karena itu, pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, lembaga pertanahan, dan masyarakat harus duduk bersama untuk membuka kembali sejarah penguasaan lahan secara transparan. Peta harus diperiksa. Dokumen harus ditelusuri. Hak masyarakat harus diverifikasi. Kewajiban perusahaan harus dipastikan. Dan setiap keputusan harus diambil berdasarkan hukum serta kepentingan publik.
Saya tidak menulis ini untuk mengajak masyarakat memusuhi perusahaan. Saya juga tidak ingin konflik tanah berubah menjadi pertentangan yang memecah hubungan antarkeluarga atau antardesa. Saya menulis karena investasi dan keadilan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan.
Perusahaan dapat tumbuh, industri dapat berkembang, dan masyarakat pun seharusnya memperoleh kesempatan untuk hidup lebih sejahtera. Tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh membuat hak masyarakat menjadi pertanyaan yang terus tertunda.
Pada akhirnya, pertanyaan saya tetap sama seperti dahulu. Siapa yang lebih dulu ada, desa atau perusahaan?
Sumber pemberitaan dan data pendukung
DPRD Provinsi Gorontalo, 23 September 2025 — rapat kerja gabungan membahas sengketa lahan.
Gopos.id, 4 Juni 2023 — warga Molohu menolak klaim terkait jalan desa dan perkebunan tebu.
DPRD Provinsi Gorontalo, 27 November 2025 — penelusuran permasalahan lahan di Desa Saripi.
RRI, 6 Oktober 2026 — DPRD menyiapkan pembahasan persoalan PT PG Gorontalo.
https://rri.co.id/gorontalo/info-parlemen/2790741/dprd-provinsi-gorontalo-siapkan-rapat-bahas-persoalan-pt-pg
Pemerintah Provinsi Gorontalo, 2 Oktober 2025 — mediasi petani dan PG Gorontalo terkait harga tebu.














