Kawaltuntas.id – Isu Perjalanan dinas (Perdis) fiktif yang menyeret 25 anggota DPRD Boalemo periode 2019–2024 terus menjadi sorotan publik. Hampir di setiap sudut wilayah, masyarakat membicarakan kasus ini, bahkan sejumlah media online rutin memberitakannya.
Desakan publik agar Kejaksaan Negeri Boalemo segera memeriksa unsur pimpinan DPRD pun menguat. Apalagi dua di antaranya kini menjabat sebagai Ketua DPRD dan Wakil Bupati Boalemo periode 2024–2029. Situasi ini dianggap berpotensi mengganggu stabilitas politik daerah.
Namun, Aktivis Kisman Abubakar menilai desakan publik yang berlebihan justru tidak tepat. Ia menegaskan bahwa penegak hukum seharusnya diberi ruang untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi.
“Tanpa desakan publik, Kejaksaan Negeri Boalemo pasti bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menyusun berkas perkara, apalagi di dalamnya diduga ada kerugian negara,” ujar Kisman saat ditemui di sebuah warung kopi, Kamis, 11 September 2025.
Kisman juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, perkara ini jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau ego pribadi.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, jangan ada tendensi atau desakan yang berlebihan atau lebay,” tegasnya. (**)














