Kawaltuntas.id – Aksi nakal pengedar rokok ilegal di Gorontalo berakhir antiklimaks. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai gagal beredar setelah aparat gabungan bergerak cepat membongkar dua lokasi berbeda dalam satu hari.
Operasi pemberantasan ini melibatkan tim gabungan Bea Cukai Gorontalo, Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo, dan Polairud Polda Gorontalo. Hasilnya, 16.600 batang rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan.
Penindakan pertama dilakukan di sebuah jasa ekspedisi kawasan Telaga, sekitar pukul 12.20 WITA. Seorang pria berinisial AL (39) tertangkap tangan mengambil paket berisi 11.600 batang rokok ilegal.
Tak lama berselang, sekitar pukul 15.00 WITA, aparat kembali beraksi di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya. Dari lokasi kedua ini, pria berinisial NA (29) turut diamankan bersama 5.000 batang rokok ilegal yang diduga siap dipasarkan secara eceran.
Kedua pelanggar memilih penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remidium. AL dikenakan denda administratif sebesar Rp25.961.000, sedangkan NA membayar Rp11.190.000. Dengan temuan ini, total denda hasil penindakan cukai di Gorontalo sepanjang 2025 telah mencapai Rp1,77 miliar.
Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan, menegaskan bahwa penindakan ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas rokok ilegal.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari sinergi kuat antarinstansi dalam melindungi masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal. Kami akan terus berkomitmen memberantas rokok ilegal demi keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.
Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Masyarakat diimbau aktif melaporkan praktik serupa demi menjaga keadilan dan kepatuhan hukum. (***)














