Kawaltuntas.id – Video yang diunggah akun TikTok @yhuniandiatjo pada Hari Rabu, 24 Juni 2026, menuai kecaman dari masyarakat, khususnya warga Suku Kaili Da’a.
Konten tersebut dinilai mengandung pernyataan yang merendahkan identitas suku dan telah melukai perasaan masyarakat Da’a di Sulawesi Tengah.
Dalam video yang beredar, pemilik akun diduga melontarkan kalimat yang mengaitkan teman-temannya dengan masyarakat Da’a, di antaranya menyebut “sudah seperti topo Da’a (Kaili Da’a) yang turun dari sana” dan “tolare-tolare (Orang Pegunungan) yang datang bawa karung.”
Ucapan itu disampaikan saat beberapa temannya berjalan di belakang, sementara dirinya berada di atas sepeda motor.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Kaili Da’a yang menilai identitas suku telah dijadikan bahan candaan dan olok-olokan.
Sejumlah warga menyebut ucapan tersebut tidak hanya merendahkan martabat masyarakat Da’a, tetapi juga berpotensi menimbulkan stereotip negatif terhadap kelompok etnis tertentu.
Desakan pun mengalir kepada Rumpun Da’a Inde agar mengambil tindakan tegas melalui mekanisme adat yang berlaku. Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada kritik di media sosial, tetapi juga ditindaklanjuti sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan masyarakat adat.
Kecaman semakin menguat setelah diketahui bahwa pemilik akun yang mengunggah video tersebut merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Kawatuna, Kota Palu.
Menurut masyarakat, sebagai abdi negara, yang bersangkutan seharusnya menjunjung tinggi etika, menghormati keberagaman, dan tidak membuat konten yang berpotensi menyinggung kelompok masyarakat tertentu.

Ketua Harian Rumpun Da’a Inde Provinsi Sulawesi Tengah, Irianto Mantiri, menyatakan keprihatinannya atas beredarnya video tersebut. Ia menegaskan bahwa Suku Kaili Da’a merupakan bagian dari kekayaan budaya Sulawesi Tengah yang harus dihormati dan tidak layak dijadikan bahan ejekan.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan yang menjadikan Suku Kaili Da’a sebagai bahan olok-olokan. Masyarakat Da’a memiliki martabat, sejarah, budaya, dan nilai-nilai luhur yang harus dihormati oleh siapa pun,” ujar Irianto Mantiri, Kamis, 25 Juni 2026.
“Kami meminta yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Da’a,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irianto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme adat.
“Kami akan membahas persoalan ini bersama para tokoh adat dan pengurus Rumpun Da’a Inde. Aspirasi masyarakat terkait pemberian sanksi adat tentu menjadi perhatian kami dan akan dikaji sesuai ketentuan adat yang berlaku,” katanya.
Selain melalui jalur adat, Irianto juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum atas dugaan penghinaan terhadap identitas Suku Kaili Da’a.
“Kami juga sedang mengkaji dan menyiapkan langkah hukum. Dalam waktu dekat, Rumpun Da’a Inde Provinsi Sulawesi Tengah akan melaporkan persoalan ini ke Polda Sulawesi Tengah agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memberikan pesan bahwa tidak boleh ada pihak yang merendahkan martabat suatu suku atau kelompok masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan masyarakat Da’a dan mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pemilik akun TikTok tersebut maupun instansi tempat yang bersangkutan bertugas terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap keberagaman suku, budaya, dan adat istiadat yang menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia.
Penulis: Aljufri J. Rangga














