RagamSulteng

Sekjen Rumpun Da’a Inde Minta Warga Hentikan Perundungan

×

Sekjen Rumpun Da’a Inde Minta Warga Hentikan Perundungan

Sebarkan artikel ini
Kolase: kawaltuntas.id

Kawaltuntas.id – Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Keluarga Besar Rumpun Da’a Inde Sulawesi Tengah, Sarfan, mengajak seluruh warga Topo Da’a Inde menghentikan segala bentuk perundungan dan ujaran kebencian terhadap Yhuni Andi Atjo setelah proses peradilan adat dinyatakan selesai.

Ajakan tersebut disampaikan menyusul selesainya peradilan adat yang digelar di Bantaya Mantirolemba, Kelurahan Donggala Kodi, Kota Palu. Prosesi berlangsung aman, tertib, dan mengedepankan semangat kekeluargaan.

Dalam peradilan adat itu, Yhuni Andi Atjo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Rumpun Da’a Inde serta menerima sanksi adat (givu) dengan lapang dada dan penuh keikhlasan. Dengan selesainya proses tersebut, persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dinyatakan telah tuntas melalui mekanisme hukum adat yang menjunjung tinggi nilai perdamaian.

Menurut Sarfan, setelah menerima keputusan adat, Yhuni telah menjadi bagian dari keluarga besar Rumpun Da’a Inde yang harus dihormati dan dijaga martabatnya sebagaimana anggota keluarga lainnya.

“Saya mengajak seluruh warga Rumpun Da’a Inde untuk menghentikan segala bentuk perundungan maupun ujaran kebencian terhadap saudari Yhuni. Persoalan ini telah selesai melalui hukum adat, sehingga sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga persaudaraan dan menghormati keputusan adat,” tegas Sarfan, Kamis, 2 Juni 2026.

Sarfan menegaskan, pengurus akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan adat yang berlaku apabila masih terdapat warga Rumpun Da’a Inde yang melakukan perundungan atau menyebarkan ujaran kebencian terkait persoalan tersebut. Tindakan itu dapat berupa pemberian sanksi adat (givu).

Selain itu, ia mengimbau seluruh warga agar menghapus unggahan, komentar, maupun bentuk ujaran kebencian di media sosial yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral bahwa permasalahan telah diselesaikan melalui jalur adat.

Sarfan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus Rumpun Da’a Inde Provinsi Sulawesi Tengah, pengurus Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Poso, dan Sulawesi Barat yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Ketua Dewan Adat Kota Palu beserta jajaran, Ketua Dewan Adat Kawatuna beserta jajaran, Dewan Adat Kelurahan Donggala Kodi, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu beserta jajaran, para lurah yang terlibat, Kapolresta Palu beserta jajaran, serta seluruh pihak yang telah mendukung sehingga peradilan adat berjalan dengan baik.

Secara khusus, Sarfan menyampaikan penghargaan kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, atas dukungan, arahan, dan bimbingannya sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara cepat melalui pendekatan adat dan semangat kekeluargaan.

Di akhir pernyataannya, Sarfan berharap seluruh masyarakat di Tanah Kaili, khususnya Kota Palu dan Sulawesi Tengah, terus menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta memperkuat nilai-nilai persaudaraan demi terciptanya kehidupan yang harmonis. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *