Kawaltuntas.id – Forum Komunikasi Keluarga Besar Rumpun Da’a Inde Kota Palu telah melaksanakan peradilan adat terkait dugaan tindakan seorang oknum ASN yang dinilai mencederai nilai-nilai adat dan kehormatan masyarakat Da’a.
Dalam sidang tersebut, pihak yang diadukan tidak hadir meski telah dipanggil. Melalui musyawarah, forum memutuskan untuk meminta fasilitasi Pemerintah Kota Palu agar yang bersangkutan dapat dihadirkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan lembaga adat.
Menindaklanjuti keputusan itu, Sekretaris Umum Rumpun Da’a Inde Sulawesi Tengah, Sarfan, didampingi Melvan, langsung menemui Wali Kota Palu untuk menyampaikan hasil peradilan adat sekaligus meminta dukungan pemerintah daerah.
Wali Kota Palu, Hadiyanto rasyid menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan pemerintah siap memfasilitasi penyelesaian melalui dialog.
“Pemerintah Kota Palu menghormati mekanisme penyelesaian melalui lembaga adat,” ujarnya, Sabtu, 27 Juni 2026.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana dengan tetap menjaga persatuan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Palu telah mengagendakan pertemuan pada Senin mendatang bersama pengurus Rumpun Da’a Inde dan lembaga adat untuk membahas penyelesaian persoalan secara bermartabat serta menjaga kondusivitas daerah.
Penulis: Aljufri J. Rangga














