Kawaltuntas.id – Salah satu Bos Investasi Bodong di Gorontalo, yakni Rahmat Is Ambo, dituntut 10 Tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di hadapan Hakim.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Rahmat Ambo, berlangsung di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Kamis, (22/06/2023).
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Boalemo, Yopi Adriansyah, melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Apriyadi mengatakan, Rahmat Ambo mengakui mengumpulkan uang dari masyarakat.
”Rahmat Ambo ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara berlanjut menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dakwaan pertama penuntut umun,” kata Apriyadi memberikan keterangan Pers.
Ia mengatakan, Rahmat Ambo dituntut dengan Pasal 46 Ayat 1 jo, Pasal 16 undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
”Dengan itu terdakwa Rahmat Ambo dituntut agar dijatuhi pidana penjara selama 10 Tahun dan denda sebesar 10 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” urai Plh Kasi Intelijen Kejari Boalemo.(***)














