Kawaltuntas.id – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, mengungkap kasus pencurian 6 buah Handphone (HP) yang terjadi di halaman parkir Kampus UNG, belum lama ini. Pelakunya seorang pria berstatus honorer berinisial IO (38).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menyebut, dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti penyidikan.
“Polisi berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan tersebut,” kata Leonardo Selasa, (28/11/2023).
Dikatakan Leonardo, pelaku nekat menggasak HP milik korban yang saat itu disimpan dalam bagasi motor.
Ceritanya, korban mengikuti kemah bakti. Yang mana, pesertanya dilarang membawa HP. Sehingga sebanyak 8 buah HP ia simpan dalam bagasi motor.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku IO yang mencuri 6 buah HP sekaligus.
Tanpa panjang lebar, korban yang kaget dengan kejadian itu, langsung melapor ke Mapolresta Gorontalo Kota.
Dengan cepat Tim Rajawali melacak aksi kejahatan tersebut hingga akhirnya menemukan pelakunya.
Pelaku kata Leonardo, merupakan warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Yang bersangkutan berstatus honorer di lingkungan Pemkab Bone Bolango. Setelah melakukan aksinya, pelaku beraktifitas seperti biasa di Kantornya.
“Usai diperiksa oleh penyidik, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Leonardo.
Selain HP sambung Leonardo, polisi juga menyita motor pelaku yang dipakai pada aksi kejahatan tersebut.
Desakan Ekonomi
Kasat Reskrim mengatakan, motif pelaku hingga nekat melakukan pencurian tersebut, dikarenakan desakan ekonomi.
Dari hasil pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku mengaku saat itu pergi ke kampus untuk menonton kegiatan perkemahan.
Sepulangnya dari lokasi kegiatan, ia mendengar nada panggilan HP yang berdentang dari arah parkiran motor.
“Si Pelaku ini lantas mencari sumber bunyi. Setelah ditemukan, dia langsung mengambil HP dengan cara mengangkat bagian sadel motor,” kata Leonardo.
Pelaku mengaku sudah kali kedua menjalankan aksi kejahatan serupa. Masing-masing di Kecamatan Tapa, Bone Bolango, dan di Wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
“Untuk memberikan efek jerah, pelaku kami terapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman














