Apabila pekerjaan proyek tak berkualitas, apalagi hanya putus di tengah jalan yang berdampak pada kerugian Daerah, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus dimintai pertanggung jawaban oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
Direktur Pukat (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi) Universitas Patria Artha Makassar, Soewitno Kadji, turut memberikan peringatan keras kepada ULP Pemkab Boalemo, dalam hal memenangkan kontraktor, atau pihak ketiga yang melakukan penawaran rendah di luar batas kewajaran.
Sebab hal tersebut kata Soewitno, berisiko tinggi, khususnya bagi pihak ketiga itu sendiri dalam melaksanakan proyek di lapangan. Ini bisa dilihat dari sejumlah kasus pekerjaan di Boalemo, tak terkecuali pembangunan Puskesmas Mananggu yang menggunakan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus).
Ujung-ujungnya kata salah satu tokoh masyarakat Boalemo ini, Pemkab Boalemo lah yang harus menanggung kerugian menggunakan APBD, guna melanjutkan pembangunan yang diputus kontrak, lantaran pihak ketiga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Padahal mereka pemenang tender.
“Ada sejumlah kasus yang bisa kita ambil sebagai bahan evaluasi. Ingat, pengelolaan keuangan negara itu tidak sama dengan pengelolaan dana pribadi. Jangan berorientasi pada profit. Panitia harus objektif dengan tetap melihat penyampaian RAB dalam dokumen RKA dari setiap Dinas, selaku pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran. ULP dapat dimintai pertanggung jawaban, karena memenangkan penawaran harga terendah,” ujarnya, Kamis, (08/06/2023).
Dikatakan Soewitno, banyaknya kontrak yang diputuskan secara sepihak oleh Dinas selaku pengguna anggaran, dipicu oleh penawaran harga terendah yang dimenangkan oleh pihak ULP. Mestinya digugurkan oleh panitia tender jika penawaran di luar batas kewajaran.
“Setiap perencanaan oleh Dinas itu kan melibatkan konsultan perencana, disana ada survei harga dalam menyusun RAB. Hal ini juga diatur dalam regulasi. Kalau kemudian ULP tidak selaras dengan konsultan dalam perhitungan, maka patut diduga jangan sampai ULP ini bermain,” kata Soewitno Kadji lagi.
Sebelumnya ia mendukung pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, yang memberikan warning (peringatan) kepada ULP Boalemo soal tender proyek. Yang mana, dalam kunjungan ke Boalemo, Kajati meminta ULP Boalemo agar hati-hati melakukan evaluasi pihak ketiga yang mengikuti tender proyek.
“Saya baca di salah satu media online, Kajati Gorontalo berpesan kepada ULP Boalemo, jagan asal memilih rekanan, penawaran terendah dimenangkan. Kalau rekanan tidak memiliki uang jadinya macet, jadi yang terpenting finansialnya yang diutamakan,” kata Soewitno.
Apa yang disampaikan oleh Kajati Gorontalo yang mengingatkan ULP tidak asal-asalan menentukan pemenang tender yang selama ini hanya berdasarkan penawaran terendah diantara peserta tender lanjut Soewitno, adalah pertimbangan yang sangat berisiko pada kualitas hasil pekerjaan pembangunan. Yang tentu kalau dikaitkan dengan asas- asas penggunaan keuangan negara, dapat berdampak pula pada kerugian keuangan negara.
“Sebab dalam asas penggunaan keuangan negara, menganut asas efektif, efisien, dan ekonomis. Efektif, adalah penggunaan anggaran yang terencana dan tepat sasaran, efisien adalah rencana belanja anggaran yang tidak di mark up. Dan ekonomis, adalah manfaat atas pembangunan proyek itu sendiri oleh masyarakat atau publik. Intinya tercipta multiplier effect (ekonomi),” ujarnya.
“Selain Pak Kajati, saya baca di berita Pak Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, juga mengingatkan pihak terkait, cermat untuk melihat paket penawaran pekerjaan dari pihak ketiga. Penawaran harus rasionalitas,” pungkasnya. (***)














