HukumPeti boalemo

Infrastruktur Desa Tangga Barito Terhambat Izin, Mengapa PETI Tak Tersentuh?

×

Infrastruktur Desa Tangga Barito Terhambat Izin, Mengapa PETI Tak Tersentuh?

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi (kawaltuntas.id)

Kawaltuntas.id – Kepala Desa Tangga Barito, Husin Pomolango, mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih berlangsung di wilayah Huwata, Molili’ulo KM 43, Desa Tangga Barito, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Menurut Husin, pemerintah pernah menerapkan aturan secara ketat hingga menghentikan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

Namun, ketika aktivitas PETI yang disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan terus berlangsung, tindakan tegas dari instansi yang berwenang justru belum terlihat.

“Perlu dipertanyakan juga bagaimana peran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” kata Husin, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, pada 2016 proses pemancangan tiang listrik yang dilaksanakan pihak PLN menuju Molili’ulo sempat dihentikan karena proyek tersebut belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Akibatnya, masyarakat harus menunggu lebih lama untuk menikmati akses listrik.

Bukan hanya itu, rencana pembangunan jalan desa hingga kini juga belum dapat direalisasikan dengan alasan perizinan yang sama.

Bagi Husin, kondisi tersebut menghadirkan pertanyaan besar. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat dihentikan karena persoalan administrasi.

Di sisi lain, aktivitas PETI yang menurutnya telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada lingkungan justru masih terus berjalan.

“Dulu, tiang listrik dan jalan desa terhambat karena alasan IPPKH. Tetapi sekarang, ketika aktivitas PETI sudah nyata-nyata menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius, justru tidak terlihat adanya tindakan yang tegas. Mengapa mereka hanya diam? Sebenarnya ada apa?,” ujarnya.

Pernyataan itu menambah daftar sorotan terhadap aktivitas PETI di Huwata yang belakangan terus menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, warga, pemerintah desa hingga Anggota DPRD Boalemo berulang kali menyuarakan kekhawatiran atas dugaan dampak aktivitas tersebut terhadap kondisi sungai, lingkungan, serta kawasan hutan.

Husin berharap instansi yang memiliki kewenangan tidak hanya tegas terhadap pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga menunjukkan sikap yang sama terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan sangat berpotensi merusak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *