Kriminal

Jual Motor yang Masih Kredit, 1 Pria Ditetapkan Tersangka di Gorontalo

×

Jual Motor yang Masih Kredit, 1 Pria Ditetapkan Tersangka di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Tersangka MR (kanan) saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, menetapkan satu tersangka kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia.

Adalah MR, warga Kelurahan Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, harus berurusan dengan polisi lantaran menjual motor yang masih berstatus kredit.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, kasus ini sejak 27 September 2023.

Tepat di hari Rabu (04/09/2023) ujar dia, MR diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan Mapolresta Gorontalo Kota.

Leonardo menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui sebuah layanan pembiayaan, terhitung sejak bulan Juli 2022.

“Enam bulan berjalan sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran. Memasuki bulan ke tujuh, pelaku mempunyai kebutuhan mendesak. Di sini dia menjual kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Leonardo.

Lanjutnya, dalam penjualan kendaraan tersebut, RM sempat menjualnya dengan proses keberlanjutan setoran oleh pembeli.

Namun ternyata orang yang membeli kendaraan tersebut, hanya merupakan bandit kendaraan, dan tidak pernah melanjutkan setorannya.

“Akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” kata Leonardo.

Atas kasus ini tambahnya, MR disangkakan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun.

“Kami masih akan mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain, yang coba mencari peruntungan secara ilegal,” tutup Kasat Reskrim. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *