HukumPolres Boalemo

Knalpot Bising hingga Lawan Arus Jadi Sasaran Polres Boalemo

×

Knalpot Bising hingga Lawan Arus Jadi Sasaran Polres Boalemo

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polres Boalemo, Iptu Maksensius Buluati, S.H. (foto: Istimewa)

Kawaltuntas.id – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo mulai menggelar Operasi Patuh Otanaha 2026 pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dalam operasi ini, petugas menyasar enam jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolres Boalemo, AKBP Firman Taufik, S.I.K, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Boalemo, Iptu Maksensius Buluati, S.H, mengatakan operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan.

“Operasi ini kami gelar secara masif untuk menyasar para pengendara yang masih mengabaikan aturan keselamatan berlalu lintas demi kebaikan bersama di jalan raya,” kata Maksensius saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Ketiga pendekatan tersebut dilakukan melalui edukasi, pencegahan pelanggaran, serta penegakan hukum yang profesional dan humanis.

Ada enam jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Kedua, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Selanjutnya, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang melawan arus lalu lintas, serta kendaraan yang melebihi batas muatan atau dimensi yang diizinkan juga menjadi sasaran petugas.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 kata dia, mengedepankan sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.

Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye keselamatan. Sementara itu, langkah preventif meliputi pengaturan, penjagaan, patroli, dan pengawasan di lokasi rawan pelanggaran, kemacetan, serta kecelakaan.

Adapun penegakan hukum dilakukan secara transparan dan terukur, termasuk melalui pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Polres Boalemo juga mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menjaga kecepatan, serta memastikan perlengkapan keselamatan sebelum bepergian.

Melalui Operasi Patuh Otanaha 2026, Polres Boalemo berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *