Kriminal

Miliki Ganja, 2 Pria Diringkus Polisi di Gorontalo

×

Miliki Ganja, 2 Pria Diringkus Polisi di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkotika ganja. (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, menangkap 2 pria warga Gorontalo terduga kasus narkotika ganja.

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P. Parmo, menyebut, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Wilayah Gorontalo.

Pertama ditangkap, IR (32), warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Menyusul AGM (41) warga Desa Toto Utara Tilong Kabila, Bone Bolango.

“IR (32) ditangkap pada Rabu, 13/09/2023. Esoknya, 14/09/2023, petugas menangkap AGM (41) hasil pengembangan,” kata AKP Ricky.

Dari penangkapan itu lanjut AKP Ricky, petugas mengamankan barang-barang bukti, seperti 1 pack transparent rolling papers merek hornet cigarette paper, 1 pack kertas pembatas, 1 buah plastik orange, dan 1 buah plastik hitam.

Selanjutnya, 1 buah tas hitam, 1 buah kotak kaleng, 1 buah pembungkus rokok Sampoerna diduga berisi 1 linting ganja, dan 1 buah kotak kaleng yang diduga berisi 1 linting ganja.

Kemudian 1 lembar kertas putih yang diduga berisi ganja, 2 lembar kertas cokelat yang diduga berisi ganja dan pula 1 sachet plastik kip yang diduga berisi narkotika jenis Ganja.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, mengatakan, tersangka IR (32) ditangkap di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi.

Saat pemeriksaan, tersangka IR (32) mengakui jika barang miliknya diperoleh dari tersangka AGM (41) yang ia kenal sejak 2 tahun lamanya.

“Jadi, besoknya tim opsnal kembali mengamankan AGM, dan dirinya mengakui barang bukti yang ditemukan kepada IR, benar dibeli darinya. Ia sendiri mengaku mendapatkan barang tersebut dari akun Faceboook,” ungkap Kombespol Ade melalui Konferensi Pers.

Kedua tersangka kata Kapolresta Gorontalo Kota, disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata Kombespol Ade Permana. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *