Kawaltuntas.id – Polresta Gorontalo Kota menerima laporan kekerasan anak yang diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah Wilayah ini.
Informasi dihimpun, korban berinisial AKLH (11), menceritakan kekerasan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Korban mengungkap perlakuan oknum guru di sekolahnya yang melakukan kekerasan menggunakan potongan pipa.
Akibatnya, korban mengalami kesakitan. Bahu sebelah kiri, serta bagian kaki kiri dan kanan korban mengalami memar.
Tak terima dengan hal tersebut, orang tua korban memilih menempuh jalur hukum ke Mapolresta Gorontalo Kota.
Oknum guru yang dilaporkan pada 17 Mei 2024 tersebut, tak lain adalah Wali kelas korban sendiri di bangku kelas 6.
“Benar kami telah menerima dugaan kekerasan yang dilakukan oleh wali kelas terhadap salah satu siswa kelas 6,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, membenarkan laporan.
Ia mengatakan, korban yang mengalami luka lebam, sudah dilakukan visum et repertum dan dimintai keterangan.
“Untuk kasus ini baru kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasat Reskrim. (***)














