Kawaltuntas.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah Sakit Clara Gobel (RSCG) Boalemo. Penilaian ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi Ombudsman di sejumlah instansi pelayanan publik di daerah.
Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Andika Rahmatilah Yahya, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik, baik di lingkungan rumah sakit maupun di jajaran pemerintah daerah.
“Hari ini Ombudsman datang ke Rumah Sakit Clara Gobel untuk melakukan penilaian maladministrasi. Tujuannya agar kita bisa melihat bagaimana penyelenggara pelayanan publik bekerja, khususnya di rumah sakit ini, dan umumnya di Pemerintah Kabupaten Boalemo,” ujar Andika usai Nilai pelayanan publik di RSCG, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, penilaian telah dilakukan selama tiga hari terhadap sejumlah instansi, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RS Clara Gobel. Menurutnya, pendekatan penilaian tidak hanya berdasarkan informasi dari penyelenggara layanan, tetapi juga dari masyarakat pengguna layanan.
“Kami tidak hanya menilai dari sisi rumah sakit saja, tapi juga meminta pandangan masyarakat. Harapannya agar hasil penilaian benar-benar menggambarkan kondisi pelayanan publik secara menyeluruh,” tuturnya.
Andika berharap perubahan nama rumah sakit menjadi momentum untuk menghadirkan semangat baru dalam peningkatan mutu pelayanan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah sistem pengelolaan pengaduan dan manajemen antrean di beberapa poliklinik yang dinilai masih perlu pembenahan.
“Beberapa hal bisa menjadi bahan perbaikan, terutama bagaimana pengelolaan pengaduan berjalan dan mekanisme pelayanan di poli-poli yang ramai agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama,” katanya.
Ia menegaskan, komunikasi antara rumah sakit dan Ombudsman tidak berhenti setelah penilaian ini selesai. Ombudsman membuka ruang koordinasi berkelanjutan terkait pelayanan publik.
Selain itu, Andika mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, tidak hanya melalui mekanisme internal rumah sakit, tetapi juga langsung ke Ombudsman.
“Kalau masyarakat tidak puas dengan penyelesaian pengaduan di rumah sakit, mereka bisa melapor ke Ombudsman. Bisa datang langsung, lewat telepon, WhatsApp, atau media sosial. Dengan begitu, kita bisa membangun sistem pengawasan yang terbuka dan responsif,” ujar Andika menegaskan.
Ia berharap kerja sama antara Ombudsman, rumah sakit, dan masyarakat dapat menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi di Boalemo. (KT 02)














