Kawaltuntas.id – Pembahasan revisi UU penyiaran ditunda. Hal itu dinyatakan oleh Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Supratman berkata, penundaan pembahasan ini berdasarkan permintaan dari fraksi Gerindra. Lantas, bagaimana nasib RUU Penyiaran ke depannya?
Revisi UU Penyiaran saat ini kata Supratman, memang sudah ada di Baleg dan sudah satu kali pihaknya mendengarkan paparan dari pengusul, yakni, Komisi I DPR.
“Dari fraksi kami (Gerindra) sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers dan yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” kata politikus Partai Gerindra itu usai rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024, mengutip Tempo.co.
Ia kemudian mengungkap alasan penundaan, tak lain karena tak mau menganggu kebebasan pers. Menurutnya, pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi sehingga harus dipertahankan.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menemui massa jurnalis dan organisasi pers yang melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran ini sedang dibahas di Baleg DPR RI. Badan tersebut yang nantinya memutuskan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Badan legislasi akan menentukan apakah (RUU Penyiaran) akan boleh dibahas diperiode yang sekarang, yang akan berakhir bulan Agustus, atau dilanjutkan di periode DPR RI mendatang,” kata di hadapan masa aksi.
Anggota Fraksi Partai NasDem itu menyebut dirinya belum bisa memastikan berapa anggota yang mendukung dan menolak RUU Penyiaran ini.
“Belum tau, karena bagaimanapun juga anggota dewan harus menyesuaikan dengan sikap fraksi. Enggak bisa sembarangan,” ujarnya.
“Demikian juga kalau anda nanya ke dirjen, maka dirjen harus sesuai dengan sikap menteri, anggota dewan harus sesuai dengan sikap fraksi. Semua orang di sini mewakili kepentingan. Kepentingan politik, kepentingan demokrasi, dan kepentingan masyarakat ini yang sedang kita perjuangkan masing-masing,” ucap dia.
Farhan sendiri mengaku dirinya menolak revisi UU Penyiaran tersebut. Namun, ada 580 kepentingan dari seluruh total anggota DPR.
“Kalau saya anggota DPR satu-satunya, saya berhentiin semuanya. Tapi ada 580 orang yang mewakili 580 kepentingan. Masing-masing punya kepentingan, dan di dalam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodir,” kata dia.
Farhan menegaskan bahwa dirinya berkepentingan membela dan memastikan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers harus diperhahankan sekuat-kuatnya untuk pilar demokrasi keempat. (***)














