Kawaltuntas.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid, menyoroti data tenaga PPPK paruh waktu dan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Ia meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan validasi agar proses pembayaran gaji tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurut Helmi, informasi yang ia terima dari Badan Keuangan Daerah menunjukkan bahwa anggaran pembayaran bagi PPPK paruh waktu sebenarnya sudah tersedia. Namun, pencairannya masih menunggu pengajuan resmi dari masing-masing unit pelaksana.
“Kemarin saya sempat koordinasi dengan Kaban Keuangan, katanya dana pembayaran sudah ada, tinggal pengajuan dari UP-UP-nya saja. Nah, sehinggannya Kita butuh sinkronisasi dan validasi dari OPD karena kita tahu bersama yang jadi sorotan lagi ini, disamping teman-teman Pemda, kita di DPRD juga,” ujar Helmi Rasid, saat RDP gabungan Komisi bersama dinas BKPSDM, BPKPD, Kumperindag, serta Dinas sosial dan PMD, Selasa, 21 Oktober 2025.
Helmi juga menegaskan perlunya data yang akurat mengenai jumlah tenaga PPPK paruh waktu dan pekerja outsourcing.
“Saya minta data yang valid. PPPK paruh waktu berapa, outsourcing berapa, dan bagaimana mekanisme penggarannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Boalemo, Rahmat Biya, menjelaskan bahwa jumlah tenaga PPPK paruh waktu yang telah diangkat dari pegawai non-ASN mencapai 1.530 orang dari total 1.533 formasi. Tiga orang lainnya gagal melanjutkan karena tidak melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“Untuk PPPK paruh waktu ada 1.530 orang, sedangkan PPPK penuh waktu berjumlah 1.007 orang,” kata Rahmat.
Ia menambahkan, BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk mendata tenaga outsourcing karena hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
Terkait penggajian, Rahmat menyebut pelaksanaannya masih mengacu pada Kemenpan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam aturan itu disebutkan, PPPK paruh waktu menerima upah paling sedikit sama dengan besaran gaji saat masih berstatus non-ASN atau sesuai upah minimum daerah.
“Untuk saat ini, penggajian PPPK paruh waktu masih sama dengan yang diterima sebelum diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu,” jelas Rahmat. (KT 02)