Kawaltuntas.id – Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo melakukan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap progres pekerjaan yang bersumber dari APBD 2025 pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Boalemo.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Boalemo, Hardi Syam Mopangga, mengatakan pihaknya turun langsung dari Wonosari untuk melihat kegiatan pembangunan di lapangan, termasuk sejumlah proyek yang sedang berjalan di Kecamatan Paguyaman kawasan Rumah Sakit Iwan Bokings (RSIB).
“Alhamdulillah, di titik proyek yang kami tinjau, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan berjalan baik. Dari pengamatan kami, persediaan bahan dan tenaga kerja sudah memenuhi standar,” ujar Hardi saat di lokasi, 15 Oktober 2025.
Namun, ia juga menyoroti soal batas waktu pencairan anggaran yang harus diperhatikan oleh pihak pelaksana kegiatan.
“Sesuai regulasi, batas akhir pembayaran atau pencairan tagihan hanya sampai 12 Desember. Ini harus diantisipasi agar tidak menjadi persoalan administratif di akhir tahun,” tegasnya.
Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi sasaran pengawasan Komisi III meliputi pemeliharaan Jalan Bongo II Dan Bongo III, Renovasi Pustu Bongo III, Renovasi Pustu Tangkobu, Pembangunan Talud/Brocong Paguyaman, Pemeliharaan Jalan Lingkar Di Kuala Lumpur, Pembangunan IPAL di Puskesmas Dulupi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Boalemo, Muhammad Amin dan diikuti oleh seluruh anggota Komisi III. (KT 02)














