Kawaltuntas.id – Polemik di Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, masih belum menemui titik terang. Sekelompok warga tak henti menggelar aksi, bahkan beberapa kali menduduki Kantor Desa Diloato. Ini lantaran tak terima Kades Diloato, Anton Naki, masih mempimpin Desa mereka.
Catatan media ini, kegaduhan di Diloato bermula dari kasus pribadi yang menyeret Kades Anton Naki ke penjara beberapa waktu lalu. Kala itu, Pemkab (Pemerintah Daerah Kabupaten) Boalemo, menonaktifkan dia sementara dari jabatan Kades.
Singkat cerita, setelah ia menjalani hukuman atas keselahannya tersebut, ia diaktifkan kembali oleh Pemkab Boalemo dengan alasan regulasi. Namun, yang menjadi soal saat ini, sekelompok warga tetap tak terima apabila Desa Diloato masih dipimpin oleh Anton Naki.
“Tak ada ruang bagi penzina memimpin Desa kami. Penzina tidak boleh jadi pemimpin,” tegas salah satu tokoh masyarakat Diloato, Pian Tuna.
Maklum, kasus pidana yang menyeret Kades Diloato itu ke penjara, adalah kasus perzinahan (terbukti di Pengadilan), yang mana hal tersebut dinilai oleh masyarakat sangat bertentangan dengan norma adat-istiadat orang Gorontalo.
Inilah yang kemudian membuat sekelompok orang di Desa Diloato tampak murka. Pada prinsipnya, mereka tak mau jika adat-istiadat serta kearifan lokal Gorontalo tercoreng. Apalagi oleh orang yang saat ini mengemban amanah sebagai Pemimpin ( Tau Da’a) di Desa Diloato.
Reaksi masyarakat terlihat beberapa kali saat unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Boalemo. Tuntutan mereka tak lain, agar Pemkab menonaktifkan selamanya Kades Anton Naki.
Mau tak mau, persoalan ini pun harus disikapi oleh Pemkab Boalemo. Namun yang perlu digaris bawahi, Pemkab terbawa-bawa dalam masalah yang notabene bukan masalah Pemkab.
Beberapa kali nama Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, diseret dalam persoalan tersebut. Baik lewat demonstran hingga pemberitaan, bola panas kasus Kades Diloato ini, kerap ditendang ke Sherman Moridu. Isu berkembang, bahkan Kepala Daerah dalam tekanan politik, hingga tak berani mengambil kebijakan untuk memberhentikan Anton Naki permanen.
Tak tanggung-tanggung, lewat demonstran beberapa hari lalu, Penjabat Bupati Boalemo bahkan pula didesak mundur dari jabatan, dan atau Kemendagri diminta mengevaluasi kinerja Kepala Daerah yang dinilai tak mampu membendung persoalan.
“Kami menghormati keputusan Pemkab Boalemo yang telah mengaktifkan kembali Anton Naki. Tapi hati nurani kami masih belum sanggup dipimpin oleh Kades yang notabene telah menciderai kearifan lokal, dan adat istiadat yang begitu dijunjung tinggi oleh masyarakat Gorontalo, maka kami minta Pak Bupati memberhentikan Anton Naki selamanya,” demikian pernyataan perwakilan massa aksi, Rahmat Husain.
Ibarat api yang membakar sebuah bangunan, polemik Diloato kian berkobar dan menjalar ke bangunan lain yang lebih besar. Meski ikut terbakar, nampaknya Pemkab masih kesulitan mengambil sikap bagaimana seharusnya memadamkan nyala api di Desa Diloato.
Belum lagi, masyarakat pendukung saat ini telah terbagi menjadi 2 kubu. Pertama adalah barisan kontra yang bersih keras, agar Anton Naki diberhentikan. Dan kubu kedua, adalah barisan pendukung Kades Anton Naki yang berharap, agar Anton Naki tetap menjabat Kades.
Di sisi lain, Pemkab dan semua pihak saat ini, dituntut mampu menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, tak sedikit pihak berspekulasi, jangan sampai konflik di Desa Diloato menjadi pemicu konflik anarkis yang dapat merugikan kepentingan umum menjelang Pemilu 2024.
Mundur atau Diberhentikan?
Menurut kajian regulasi Desa oleh Tim Teknis PMD Boalemo, Urip Eka Stovia, pengaktifan kembali Kades Diloato, sudah sesuai regulasi. Menurutnya, gejolak yang saat ini terjadi, bukanlah masalah Pemkab dalam mengambil kebijakan pengaktifan kepada yang bersangkutan, melainkan bentuk keresahan sekelompok warga yang memang tidak mau lagi dipimpin oleh Anton Naki.
“Artinya, masalah saat ini murni bentuk keresahan sekelompok warga. Dan ini merupakan salah satu tugas Kepala Desa untuk menyelesaikan perselisihan di desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 4 huruf K, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa,” ujarnya menerangkan.
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, mengatakan, sebaiknya Kades Diloato mundur saja, guna memininalisir konflik. Namun, dirinya menyarankan Pemkab untuk mengkaji kembali kegaduhan yang teradi dan mengambil sikap tegas. Ia sendiri menghormati teknis maupun regulasi yang akan ditempuh oleh Pemkab Boalemo itu sendiri.
“Kalau kita lihat, masalah ini sebenarnya murni masalah pribadi Kades Anton Naki. Kalau ditanya ke saya, ya lebih baik mundur. Masyarakat sudah tidak aman lagi. Ingat, kita ini sedang menghadapi Pemilu 2024 yang mewajibkan kita untuk menjaga Kamtibmas,” kata Eka Putra ketika menerima demonstran, Senin, (11/09).
Sementara itu, menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Boalemo, Hardi Syam Mopangga, saat ini bukan persoalan mundur atau tidaknya Kades Anton Naki dari jabatannya. Tapi, Pemkab Boalemo harus tegas memberhentikan yang bersangkutan secara permanen.
“Sudah yang kesekian kali masyarakat melakukan aksi, tapi belum ada juga sikap tegas dari Pemkab Boalemo. Saya minta Pemkab dalam hal ini Dinas teknis, segera mengambil sikap tegas memberhentikan permanen Anton Naki. Jangan ada dil-dilan politik di balik kasus ini. Kita ini pihak yang menjunjung tinggi peraturan,” jelas Hardi Mopangga, di tempat sama.
Pantauan media ini, dalam aksinya pada Senin, (11/09/2023), sekelompok warga Diloato juga menggaungkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mulai dari Pasal 26 hingga Pasal 40. Yang mana, di dalamnya mengatur terkait tugas dan kewajiban, larangan, serta sanksi bagi seorang Kepala Desa.
Mereka meminta semua pihak untuk sama-sama memaknai undang-undang dimaksud. Intinya, mereka menuntut Pemkab Boalemo, memberhentikan permanen Kades Anton Naki, dengan alasan undang-undang dan adat-istiadat Gorontalo.
Di DPRD Boalemo, massa aksi diterima oleh Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, Wakil Ketua Lahmuddin Hambali, Wakil Ketua Muslimin Haruna, dan oleh seluruh Fraksi Demokrat, di bawah komando Ketua Fraksi Hardi Syam Mopangga. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman














