Kawaltuntas.id – Pengawasan penyaluran dana aspirasi (Pokir) ke masyarakat yang dilakukan oleh anggota legislatif menghadapi Pemilu 2024, menjadi perbincangan hangat.
Apakah kegiatan itu merupakan kampanye terselubung? hangat dibahas dalam dialog yang berlangsung di Warkop Amal Kota Gorontalo, Senin, (15/01/2024).
Dialog yang digelar oleh Pusat Kajian Hukum Pidana (PKHP) Gorontalo tersebut, melibatkan beberapa organisasi pemantau Pemilu, seperti JPPR, KIPP, LS-Vinus, DEEP dan Front Pengawal Demokrasi Gorontalo.
Tema yang diangkat yaitu “Aleg awasi penyaluran dana aspirasi. Pengawasan (controlling) atau kampanye??.”
Hadir sebagai narasumber, Wahyudin Akili (Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo), Shaqti Qhalbudien Yusuf (Anggota KPU Bone Bolango), Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, (Direktur PKHP), Dr. Erman Rahim (Ahli Hukum Kepemiluan), dan Hamzah Sidik, SH., MH, (Wakil Ketua DPRD Gorut).
Ketua panitia kegiatan, Ikrar Setiawan Akasse, mengatakan, dialog tersebut perlu digelar, guna memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menciptakan Pemilu berintegritas.
Berikutnya kata dia, guna menyamakan persepsi antara penyelenggara maupun peserta Pemilu terhadap pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bisa saja terjadi pada tahapan Pemilu 2024.
“Apalagi sedang santer isu dugaan pelanggaran berkaitan dana aspirasi yang menurut kami, hal ini perlu dibedah dari sisi regulasi,” katanya.
Ia juga menambahkan, tujuan dilaksanakannya dialog tersebut tak lain sebagai implementasi Tridharma perguruan tinggi. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman














