Gorontalo

Polisi Tahan Satu Tersangka Kasus Fidusia di Gorontalo

×

Polisi Tahan Satu Tersangka Kasus Fidusia di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
BPR (kanan), menjadi tersangka kasus fidusia di Mapolresta Gorontalo Kota. (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id – Polresta Gorontalo Kota melalui Unit Tipidter, menetapkan satu orang tersangka berinisial BPR, terkait kasus dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia yang dilaporkan sejak 02 Maret 2023 lalu.

Pada Rabu 22/05/2024, bertempat di Mapolresta Gorontalo Kota, BPR diperiksa dan menjadi tersangka. Sehingga langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan PT Clipan Finance, sejak Mei 2022 lalu.

“Awalnya pelaku masih lancar membayar angsuran. Namun saat mempunyai kebutuhan mendesak, disinilah dia menggadaikan kendaraan yang padahal masih status diangsur tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Kompol Leonardo.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” kata Kasat Reskrim menambahkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *